DPO Narkoba

Jelang Lebaran, Polda Sumut Penjarakan Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba

Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi DPO narkoba Polda Sumut akhirnya dipenjarakan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). Mukmin resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna merah. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang baru saja dilantik kini terpaksa lebaran di penjara.

Mukmin Mulyadi dipenjarakan polisi karena kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupaja DPO narkoba jenis ekstasi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin Mulyadi resmi ditahan terhitung Selasa (18/4/2023) malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.

Baca juga: Penampilan Mukmin Mulyadi dalam Balutan Baju Tahanan, Buron Kasus 2000 Ekstasi sejak 2020

Saat dipaparkan, Mukmin Mulyadi tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Dia juga menggunakan peci berwarna hitam, sama halnya seperti datang ke Polda Sumut untuk diperiksa.

Ketika diwawancarai sambil digiring ke gedung tahanan dan barang bukti, Mukmin diam tanpa kata.

Baca juga: Mukmin Mulyadi Tak Terima Ditahan, Kuasa Hukum : Klien Tak Tahu Kalau Jadi DPO

Baca juga: TERUNGKAP Peran Mukmin Mulyadi di Kasus 2.000 Ekstasi, Ternyata Sebagai Perantara

Dia terus menundukkan kepalanya enggan menjawab pertanyaan.

"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga," kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 22:05 WIB.

Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

"Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke Tahti," kata Yemi. 

Baca juga: Mukmin Mulyadi Akhirnya Resmi Ditahan, Tertunduk Lesu dan Sudah Kenakan Baju Tahanan

Jadi Perantara

Menurut Kombes Yemi Mandagi, Mukmin Mulyadi bertindak sebagai perantara pembelian 2.000 pil ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi, yang menerima orderan dari polisi yang menyamar.

Saat ditanya ketersediaan ekstasi, Mukmin Mulyadi menghubungi Gimin Simatupang untuk memenuhi pesanan Ahmad Dhairobi.

Lalu, Gimin diduga kembali memesan ekstasi kepada seseorang.

"Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya, yaitu saudara inisial AD dan inisial GS," kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul tengah malam.

Selain itu, Mukmin juga diduga sebagai penghubung pemesanan ekstasi yang kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumut seperti Medan hingga Labuhanbatu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved