DPO Narkoba

Jelang Lebaran, Polda Sumut Penjarakan Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba

Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi DPO narkoba Polda Sumut akhirnya dipenjarakan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). Mukmin resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna merah. 

Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. Dia juga sudah dijebloskan ke penjara.

"Untuk sementara yang terrecord di kami adalah baru kali ini di kasus narkobanya," kata Yemi.

Kuasa hukum Mukmin Mulyadi tidak terima

Kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.

Menurut Rony, Mukmin masih belum mengetahui kalau dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang.

"Soal penahanan, bahwa kami menyampaikan sekalipun ini berat dan menurut klien kami, sampai detik ini penahanan ini belum bisa diterima. Karena status DPO yang diterima itu masih menjadi pertanyaan buat dirinya," kata Rony E Hutahaean, kuasa hukum Mukmin Mulyadi.

Meski merasa tak terima kliennya ditahan, Rony dan timnya belum mengetahui harus mengambil langkah apa selanjutnya.

Sejauh ini, mereka hanya bisa memberikan support kepada Anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Langkah hukum yang akan dilakukan masih belum kepikiran. Karena kami masih memberi kan support yang baik kepada klien kami dengan kondisi penahanan ini," katanya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved