DPO Narkoba
Jelang Lebaran, Polda Sumut Penjarakan Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba
Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi DPO narkoba Polda Sumut akhirnya dipenjarakan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang baru saja dilantik kini terpaksa lebaran di penjara.
Mukmin Mulyadi dipenjarakan polisi karena kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupaja DPO narkoba jenis ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin Mulyadi resmi ditahan terhitung Selasa (18/4/2023) malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Penampilan Mukmin Mulyadi dalam Balutan Baju Tahanan, Buron Kasus 2000 Ekstasi sejak 2020
Saat dipaparkan, Mukmin Mulyadi tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Dia juga menggunakan peci berwarna hitam, sama halnya seperti datang ke Polda Sumut untuk diperiksa.
Ketika diwawancarai sambil digiring ke gedung tahanan dan barang bukti, Mukmin diam tanpa kata.
Baca juga: Mukmin Mulyadi Tak Terima Ditahan, Kuasa Hukum : Klien Tak Tahu Kalau Jadi DPO
Baca juga: TERUNGKAP Peran Mukmin Mulyadi di Kasus 2.000 Ekstasi, Ternyata Sebagai Perantara
Dia terus menundukkan kepalanya enggan menjawab pertanyaan.
"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga," kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 22:05 WIB.
Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
"Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke Tahti," kata Yemi.
Baca juga: Mukmin Mulyadi Akhirnya Resmi Ditahan, Tertunduk Lesu dan Sudah Kenakan Baju Tahanan
Jadi Perantara
Menurut Kombes Yemi Mandagi, Mukmin Mulyadi bertindak sebagai perantara pembelian 2.000 pil ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi, yang menerima orderan dari polisi yang menyamar.
Saat ditanya ketersediaan ekstasi, Mukmin Mulyadi menghubungi Gimin Simatupang untuk memenuhi pesanan Ahmad Dhairobi.
Lalu, Gimin diduga kembali memesan ekstasi kepada seseorang.
"Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya, yaitu saudara inisial AD dan inisial GS," kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul tengah malam.
Selain itu, Mukmin juga diduga sebagai penghubung pemesanan ekstasi yang kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumut seperti Medan hingga Labuhanbatu.
Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. Dia juga sudah dijebloskan ke penjara.
"Untuk sementara yang terrecord di kami adalah baru kali ini di kasus narkobanya," kata Yemi.
Kuasa hukum Mukmin Mulyadi tidak terima
Kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.
Menurut Rony, Mukmin masih belum mengetahui kalau dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang.
"Soal penahanan, bahwa kami menyampaikan sekalipun ini berat dan menurut klien kami, sampai detik ini penahanan ini belum bisa diterima. Karena status DPO yang diterima itu masih menjadi pertanyaan buat dirinya," kata Rony E Hutahaean, kuasa hukum Mukmin Mulyadi.
Meski merasa tak terima kliennya ditahan, Rony dan timnya belum mengetahui harus mengambil langkah apa selanjutnya.
Sejauh ini, mereka hanya bisa memberikan support kepada Anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Langkah hukum yang akan dilakukan masih belum kepikiran. Karena kami masih memberi kan support yang baik kepada klien kami dengan kondisi penahanan ini," katanya.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.