DPO Narkoba
Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba Mangkir Dipanggil Polda Sumut Diduga Takut Ditangkap
Mukmin Mulyadi, DPO narkoba yang sekarang jadi Anggota DPRD Tanjungbalai mangkir saat dipanggil penyidik Dit Resnarkoba Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mukmin Mulyadi, DPO narkoba yang sekarang jadi Anggota DPRD Tanjungbalai mangkir saat dipanggil penyidik Dit Resnarkoba Polda Sumut diduga karena takut ditangkap dan dipenjarakan.
Alasannya, Mukmin Mulyadi sakit.
"DPO MM tidak hadiri panggilan pertama pada hari ini, Kamis 13 April 2023 dengan alasan sakit," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Kamis (13/4/2023).
Namun, Yemi tidak menjelaskan sakit apa Mukmin Mulyadi.
Apakah sakit, kepala, sakit gigi kah, atau sakit jantung karena mau diperiksa Polda Sumut.
Terlebih, saat pemanggilan ini beredar kabar Mukmin Mulyadi akan ditangkap dan langsung dipenjarakan.
Mengingat, Mukmin Mulyadi sudah DPO sejak tahun 2020, sebelum Kombes Yemi Mandagi menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.
Karena kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mangkir, Polda Sumut kembali akan mengirimkan surat panggilan kedua dan diminta hadir pada Selasa 18 April 2023 mendatang.
"Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir Selasa minggu depan," ucapnya.
Belum jelas seperti apa pemanggilan kedua ini.
Apakah nantinya Mukmin Mulyadi langsung ditangkap untuk lebaran di penjara atau tidak, belum ada keterangan.
Polda Sumut minta Mukmin Mulyadi menyerahkan diri
Polda Sumut meminta buronan kasus 2000 pil ekstasi yang menjerat Mukmin Mulyadi, sekaligus anggota DPRD Tanjungbalai menyerahkan diri.
Diketahui, Mukmin telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Ditres Narkoba Polda Sumut sejak Oktober 2020 lalu.
Polisi meminta anggota partai Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menghadapi proses hukum.
"Kita berharap yang bersangkutan menyerahkan diri, kooperatif untuk menghadapi proses hukum yang ada," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/4/2023).
Disinggung soal penjemputan paksa, Hadi belum memastikan.
Sejauh ini penyidik masih memanggil ulang Mukmin karena hari ini mangkir dengan alasan sakit.
"Nanti kita lihat dari hasil tindakan, atau langkah langkah yang dilakukan oleh penyidik," ucapnya.
PKB siapkan pengganti jika Mukmin Mulyadi 'gol'
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKN) Sumut, Jafar Sukhairi Nasution mengaku tidak mengetahui kalau Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Kota Tanjungbalai, yang baru dilantik melalui proses pengganti antar waktu (PAW) merupakan buronan kasus 2 ribu pil ekstasi di Polda Sumut.
Menurutnya, dia cuma menandatangani apa yang direkomendasikan DPC PKB Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Polda Sumut Segera Periksa Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang Sandang Status DPO Ekstasi
Kemudian, Jafar juga menilai pemilihan Mukmin Mulyadi menjadi wakil rakyat sudah sesuai konstitusi, karena ia memiliki suara terbanyak kedua setelah almarhum Nanang Nariadi.
Namun demikian, jika Mukmin Mulyadi ditahan Polda Sumut usai menjalani pemeriksaan, maka PKB sudah menyiapkan calon penggantinya, yakni calon legislatif yang memperoleh suara di bawah Mukmin.

“Kalau memang dia ditangkap gara-gara itu, ya sudah kita PAW lagi, yang di bawahnya. Jadi ini konstitusi dan harus dia dapatkan. Karena kami enggak bisa juga menetapkan yang di bawahnya itu,” kata Jafar Sukhairi , Rabu (12/4/2023).
Hari ini, DPW PKB memanggil Mukmin Mulyadi dan ketua DPC PKB Kota Tanjungbalai untuk klarifikasi status DPO tersebut.
Kemudian, Kamis 13 April 2023 mendatang Mukmin Mulyadi akan dipanggil Polda Sumut.
Jafar menyebut apabila Mukmin Mulyadi ditahan maka maka partai akan melihat terlebih dahulu lama masa penahanannya.
Jika memang memungkinkan maka terduga pengedar narkoba sekaligus wakil rakyat itu akan digantikan.
Meski demikian partai PKB masih perlu menunggu keputusan pengadilan.
"Tetapi kalau tindak pidana umum, hak konstitusinya dicabut kan ada batasan-batasan hukuman. Sebelum inkrah, gak bisa kita bilang PAW, inkrah dulu lah," ucapnya.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.