Berita Viral

Pengakuan Teddy Minahasa, Ada Intimidasi Oknum Jaksa, Suruh Ngaku agar tak Dituntut Mati

Teddy mengawali pembacaan pleidoi dengan melantunkan ayat tersebut di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (12/4/2023)

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI dan Tria Sutrisna
Pengakuan Teddy Minahasa, Ada Intimidasi Oknum Jaksa, Suruh Ngaku agar tak Dituntut Mati 

Sayangnya, tak dijelaskan siapa pimpinan yang dimaksud.

Selain perintah pimpinan, Mukti pada saat itu menambahkan informasi rahasia kepada Teddy Minahasa.

Informasi rahasia itu berupa hasil pemeriksaan Teddy Minahasa yang dinyatakan positif dan kemudian diralat menjadi negatif.

"Izin jenderal sebenarnya ini rahasia, hasil uji laboratorium jenderal adalah negatif metafetamina. Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan pasal 127 saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja," kata Teddy, mengingat kembali perkataan Mukti kala itu.

Ada Intimidasi Oknum Jaksa, Suruh Ngaku agar Teddy Minahasa Tak Dituntut Mati

"Sudah, Pak Teddy suruh ngaku saja dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati."

Kalimat itu terlontar dari oknum jaksa yang mengurus perkara terdakwa peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa sekira Bulan Oktober atau November 2022.

Pada rentang waktu itu, sang oknum menyampaikan permintaan tersebut kepada "Sahabat" Teddy Minahasa.

"Seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini. Mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan namanya, Yang Mulia. Tetapi kalau saya hanya menyebutkan jaksa, nanti seluruh jaksa se-republik ini bisa marah pada saya," ujar Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan pleiodi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Kala itu, berkas perkara Teddy Minahasa belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, apalagi dinyatakan P21 atau lengkap.

Dari situ, dia menduga bahwa ada pesanan dalam kasusnya.

"Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menuntut mati kepada saya," kata Teddy Minahasa.

Tak hanya itu, Teddy Minahasa juga berceloteh bahwa oknum jaksa menagih pengakuannya menjelang sidang pemeriksaan terdakwa.

Saat itu sahabatnya kembali ditemui oknum jaksa yang menangani perkaranya.

Namun, jaksa yang menemuinya pada saat itu berbeda dengan sebelumnya.

"Menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini namun saya tidak sebutkan namanya, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku, bila tidak mengaku, akan dituntut mati."

Selama proses persidangan, Teddy Minahasa memang tidak pernah mengakui perbuatannya.

Dia pun tetap mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan eksepsi dibacakan pada hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.

Kemudian pada Kamis (30/3/2023) lalu, dia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam perkara peredaran narkoba ini.

(*/Tribun-Medan.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved