Sumut Memilih

KPU Samosir Serahkan DPS, Berharap Masukan dari Pemerintah Agar Hak Pilih Masyarakat Terjamin

Seorang Komisioner KPU Samosir Monang Sinaga mengutarakan, ada sebanyak 101.241 orang yang terdaftar sebagai pemilih sementara. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
KPU Samosir sampaikan jumlah DPS kepada stakeholder terkait di Kantor KPU Samosir, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir serahkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) kepada stakeholder terkait, antara lain Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), partai politik, dan Bawaslu. 

Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu (12/4/2023) di Kantor KPU Samosir ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. 

Seorang Komisioner KPU Samosir Monang Sinaga mengutarakan, ada sebanyak 101.241 orang yang terdaftar sebagai pemilih sementara. 

"Kita sudah melakukan penyerahan DPS kepada stakeholder terkait. DPS kita ada sebanyak 101.241 pemilih," tutur Komisioner KPU Samosir Monang Sinaga, Jumat (14/4/2023). 

Sehingga, ia berharap seluruh stakeholder terkait memberikan saran agar setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.

"Supaya menjadi perhatian semua pihak untuk mencermati DPS tersebut.  Masukan diharapkan, supaya tidak ada masyarakat yang hak pilihnya luput dari pendaftaran," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir Barus saja sosialisasikan penetapan jumlah dapil di Kabupaten Samosir jelang pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.

Komisioner KPU Samosir Robinsar J Barus mengutarakan, jumlah kursi yang dialokasikan pada pemilu 2024 di Samosir ada sebanyak 25 kursi dengan daerah pemilihan (dapil) 4 dapil.

"Dasar sosialisasi tersebut adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang pemilihan umum, peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/ kota dalam pemilihan tahun 2024," terang Robinsar J Barus beberapa waktu lalu. 

Pembagian keempat dapil adalah seperti berikut: Samosir 1 yang terdiri dari Kecamatan Pangururan dan Ronggur Nihuta ada sebanyak 8 kursi. Untuk Samosir 2, terdiri dari Kecamatan Simanindo dan Onanrunggu sebanyak 6 kursi.

Untuk Samosir 3 yang terdiri dari Kecamatan Palipi dan Nainggolan mendapatkan alokasi kursi sebanyak 6 kursi. Sementara, untuk Samosir 4 yang terdiri dari Kecamatan Sianjurmulamula, Harian dan Sitio-tio memiliki alokasi kursi sebanyak 5 kursi.

"Sebanyak 4 dapil di Samosir dengan alokasi kursi 25 kursi. Pembagiannya adalah Samosir 1 ada sebanyak 8 kursi, Samosir 2 ada sebanyak 6 kursi, Samosir 3 ada sebanyak 6 kursi dan Samosir 4 ada sebanyak 5 kursi," terangnya.

Selanjutnya, ia juga utarakan perihal pembukaan rekening khusus dana kampanye.

"Pembukaan rekening khusus dana kampanye dilakukan dengan membuat surat pengantar pembukaan pembukaan rekening khusus dana kampanye berdasarkan surat permohonan pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye yang disampaikan partai politik," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved