Penyalagunaan Narkotika
Kodim 0205/TK Amankan Empat Pria Pemain Sabu Mulai Bandar Hingga Pembeli
Kodim 0205/TK melalui Sub Intel, melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (17/4/2023).
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kodim 0205/TK melalui Sub Intel, melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang didapat, personel Sub Intel Kodim 0205/TK awalnya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding.
Berdasarkan keterangan dari Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suoro, para pelaku berhasil ini diamankan pada Senin (17/4/2023) sekira pukul 04.05 WIB.
Saat melakukan penangkapan, enam orang personel Sub Intel yang dipimpin oleh Dansub 1 Peltu AS Situmorang langsung melakukan penggerebekan ke lokasi yang dilaporkan.
"Awalnya kita dari jajaran Koramil, mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba pada Minggu (16/4/2023) malam. Kemudian berhasil mengamankan sindikat peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding," Ujar Benny.
Dijelaskan Benny, dari hasil penggerebekan dini hari tadi pihaknya berhasil mengamankan sebanyak empat orang pelaku.
Dirinya mengatakan, dari keempat orang pelaku ini memiliki peran bandar hingga pembeli.
"Di mana para pelaku yang kita amankan sebanyak empat orang, satu orang sebagai bandar, dua orang sebagai kurir, dan satu orang lain adalah pembeli," Ucapnya.
Diketahui, pada penangkapan tadi awalnya tim Sub Intel Kodim 0205/TK berhasil mengamankan tiga orang yaitu PS, AD, dan R yang berperan sebagai kurir dan pembeli.
Dari tangan ketiganya, didapatkan barang bukti berupa 16 paket kecil sabu dan sebilah senjata tajam.
Selanjutnya, sekira pukul 04.35 WIB dari pengakuan ketiganya didapatkan bahwa barang tersebut milik dari Parlindungan Sitanggang.
Kemudian, selanjutnya anggota Unit Intel bergerak menuju ke rumah bandar tersebut untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan.
"Dari hasil penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket kecil yang diduga berisikan sabu. Dua bilah senjata tajam, uang tunai 503.000, satu unit timbangan elektrik, dan empat unit telepon seluler," Ungkapnya.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan setelah para pelaku berhasil diamankan pihaknya langsung mengamankan ke Ma Kodim 0205/TK.
Selanjutnya, para pelaku kemudian dikirimkan ke BNN Kabupaten Karo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
(mns/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.