Berita Viral
Kondisi Terkini Ferdy Sambo, Trisha: Engkau Ditinggalkan, Dibenci dan Tidak Disinggahi Seorang Pun
Ferdy Sambo tetap dihukum mati di Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan menolak banding Ferdy Sambo.
Diketahui, Putri Candrawahi mengajukan banding usai divonis 20 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya Hakim melanjutkan.
3. Ricky Rizal
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan Ricky Rizal atas vonis 13 tahun penjara.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 799/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Mulyanto dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Memerintah terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
4. Kuat Maruf
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma’ruf mengajukan banding usai divonis 15 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim PT DKI Jakarta pun memerintahkan eks ajudan Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan.
Baca juga: 30 Link Twibbon Idul Fitri 2023 yang Dapat Diunduh Secara Gratis, Berikut Cara Memasangnya
Baca juga: Universitas Mikroskil Adakan Workshop Perkenalan Office 365 kepada Siswa-siswi SMA Wiyata Dharma
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribun-bogor
Akhirnya Terjawab Kepastian Tarif Cukai Rokok 2026, Menkeu Purbaya Sempat Kepikir Turunkan Tarif |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Purbaya Tunda Kebijakan Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Online |
![]() |
---|
RIEKE Diah Pitaloka Sorot Kepsek dan Guru di SDN Bermesraan Sambil Karaoke Pakai TV Bantuan Presiden |
![]() |
---|
3 Kali Diteror Usai Diplomat Arya Daru Tewas, Meta Ayu Sampai Minta Tolong Presiden dan Kapolri |
![]() |
---|
ROMY Sindir Mardiono Klaim Jadi Ketum PPP Secara Aklamasi di Lantai 10: Bukan Muktamar, Tapi Ngamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.