Langkat Memilih
Plt Bupati Langkat Syah Affandin Resmi Diangkat Jadi Plt Ketua DPW PAN Sumut Gantikan Ahmad Fauzan
Dalam SK itu, Syah Affandin diminta melakukan tugas-tugas sebelum nantinya Ketua DPW PAN Sumut definitif ditetapkan. Berikut rinciannya:
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan dengan hormat Ahmad Fauzan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera Utara Periode 2020-2025 dan mengangkat Plt Bupati Langkat Syah Affandin sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Provinsi Sumatera Utara sisa Periode 2020-2025.
Hal ini dilihat tribun-medan.com dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/059/IV/2023 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Provinsi Sumatera
Utara sisa Periode 2020-2025.
Dalam SK itu, Syah Affandin diminta melakukan tugas-tugas sebelum nantinya Ketua DPW PAN Sumut definitif ditetapkan.
"engangkat Sdr. Syah Affandin, SH sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sumatera Utara sisa masa bakti periode 2020-2025; Memberikan tugas, wewenang dan tanggungjawab kepada Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Provinsi Sumatera Utara sisa masa bakti
periode 2020-2025 beserta seluruh jajaran kepengurusannya," bunyi surat tersebut yang ditandangani Ketua Umim DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Edy Soeparno.
Berikut tugas Syah Affandin yang harus dilakukan sebagai Plt Ketua DPW PAN Sumut:
1. Memimpin organisasi dan menandatangani surat-surat Partai untuk dan/atau atas nama DPW PAN Provinsi Sumatera Utara baik surat kepada pihak eksternal maupun internal Partai;
2. Melakukan percepatan percepatan konsolidasi internal organisasi dan menetapkan prioritas program kerja Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sumatera Utara periode 2020-2025;
3. Melaksanakan supervisi, koordinasi dan pembinaan kepa DPD, DPC dan DPRt PAN se Provinsi Daerah Sumatera Utara untuk mempercepat penyelenggaraan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting beserta pengesahan kepengurusannya;
4. Melaksanakan program pemenangan Pilkada dan Pemilu 2024 sesuai keputusan DPP PAN dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara periodik;
5. Menjaga nama baik Partai, menegakkan disiplin organisasi dan mengembangkan peran serta kader dalam kegiatan kepartaian sehingga Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sumatera Utara dapat tumbuh dan berkembang menjadi Partai yang maju dan memenangkan Pemilu 2024;
6. Menata sistem pengelolaan administrasi, kesekretariatan dan keuangan PAN di Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung kinerja Partai beserta penyusunan laporan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan peraturan Partai dan perundang-undangan yang berlaku;
7. Mempersiapkan pemilihan Ketua definitif DPW PAN Provinsi Sumatera Utara sisa masa bakti periode 2020 2025 melalui
mekanisme sebagaimana diatur dalam AD dan ART PAN serta Peraturan Partai;
8. Melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya dengan semangat juang yang tinggi, profesional, adil, menjunjung tinggi transparansi dan kerjasama dalam mengelola organisasi Partai Amanat Nasional di Provinsi Sumatera Utara.
"Segala keputusan yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku; Kepada DPW PAN Provinsi Sumatera Utara, DPD, DPC dan DPRt PAN se Provinsi Sumatera Utara diinstruksikan untuk wajib mematuhi Surat keputusan ini. Barangsiapa yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan ini akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN," tutup surat tersebut.
(cr14/tribun-medan.com)
ONDIM-TIORITA Daftar ke KPU Langkat, Didukung 11 Parpol dan Diantarkan Ribuan Relawan |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Binjai Mendaftar ke Golkar dan PDIP sebagai Bacalon Kepala Daerah di Langkat |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 50 Nama Caleg yang Resmi Duduki Kursi DPRD Langkat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Menang di Kabupaten Langkat, Peroleh 368.590 suara |
![]() |
---|
Pencermatan Hasil Pleno di Langkat Diskorsing 5 Jam, KPU: Ada Data yang Mau Diubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.