Langkat Memilih

Pencermatan Hasil Pleno di Langkat Diskorsing 5 Jam, KPU: Ada Data yang Mau Diubah

Meski rekapitulasi telah usai, KPU Langkat masih melakukan pencermataan hasil pleno di Gedung Pegnasos, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana pencermatan hasil pleno terbuka pekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat kabupaten yang diskorsing KPU Langkat, Selasa (5/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pleno terbuka pekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah usai dilaksanakan oleh KPU Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Meski rekapitulasi telah usai, KPU Langkat masih melakukan pencermataan hasil pleno di Gedung Pegnasos, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Namun, anehnya pencermatan yang pimpin oleh Ketua KPU Langkat, Dian Taufik yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, terpaksa diskorsing hingga pukul 20.00 WIB.

Dian beralasan, ada data yang mau diubah, sehingga pencermatan hasil pleno tersebut ditunda.

Awalnya, pencermatan hasil pleno DPD RI saat itu berjala lancar. Sekitar lebih dari 30 menit berjalan, ada saksi dari salah seorang calon DPD RI yang komplain.

Ia menyampaikan, bahwa ada kelebihan surat suara di salahsatu kecamatan.

Saat itu juga, Dian pun kembali mengambil alih pencermatan pleno tersebut. Ia mengatakan, pencermatan harus diskorsing.

"Pleno kita skorsing. Ada data yang mau kita ubah. Jadi ini kita skorsing dulu. Kita lanjutkan kembali pukul 20:00 WIB. Atau kalau data dari saksi sudah sesuai semua, biar kita tandatangani aja," ujar Dian.

Sementara itu, salahseorang saksi yang hadir sempat keberatan terhadap skorsing tersebut.

Mereka meminta, agar skorsing tidak terlalu lama. Mengingat, sudah berulang kali pleno tersebut diskorsing.

"Selama pleno, dah berulang kali diskorsing. Ada apa rupanya dengan data KPU ini. Mau jam berapa lagi selesainya pleno ini. Kalau gak ada masalah, ngapain berulang kali diskorsing," tutup seorang saksi.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved