Langkat Memilih

Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Langkat Diskors hingga 6 Jam, Ini Penyebabnya

Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Langkat yang dilakukan KPU terpaksa diskors dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Lokasi rekapitulasi perolehan suara ditingkat kabupaten yang dilakukan KPU Langkat, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Langkat yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada, Rabu (28/2/2024) siang terpaksa diskors dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Menurut seorang saksi yang meminta identitasnya tidak disebutkan, diskorsnya rekapitulasi ini karena ada kotak suara pemilu dari Kecamatan Selesai yang belum masuk ke gudang KPU.

Diskorsnya rekapitulasi ini dibenarkan oleh Ketua KPU Langkat, Dian Taufik saat dikonfirmasi wartawan.

"Ada surat Bawaslu yang harus kami jawab dan tindaklanjuti," ujar Dian.

Ketika disinggung surat apa yang dimaksud, Dian mengatakan terkait pelaksanaan pleno, ada norma yang menurut Bawaslu tidak KPU jalani.

Disinggung kembali soal kotak suara Kecamatan Selesai yang belum tiba digudang, Dian menambahkan saat ini sedang dalam perjalanan.

"Alhamdulillah sedang bergerak dari kecamatan ke gudang dari sejak siang tadi," ujar Dian yang enggan menjelaskan kenapa baru sekarang kotak suara dari Kecamatan Selesai dikirim ke gudang.

Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan, semua logistik Pemilu 2024 harusnya sudah tiba digudang KPU pada, Selasa (28/2/2024).

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved