Langkat Memilih
Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Langkat Diskors hingga 6 Jam, Ini Penyebabnya
Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Langkat yang dilakukan KPU terpaksa diskors dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Langkat yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada, Rabu (28/2/2024) siang terpaksa diskors dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Menurut seorang saksi yang meminta identitasnya tidak disebutkan, diskorsnya rekapitulasi ini karena ada kotak suara pemilu dari Kecamatan Selesai yang belum masuk ke gudang KPU.
Diskorsnya rekapitulasi ini dibenarkan oleh Ketua KPU Langkat, Dian Taufik saat dikonfirmasi wartawan.
"Ada surat Bawaslu yang harus kami jawab dan tindaklanjuti," ujar Dian.
Ketika disinggung surat apa yang dimaksud, Dian mengatakan terkait pelaksanaan pleno, ada norma yang menurut Bawaslu tidak KPU jalani.
Disinggung kembali soal kotak suara Kecamatan Selesai yang belum tiba digudang, Dian menambahkan saat ini sedang dalam perjalanan.
"Alhamdulillah sedang bergerak dari kecamatan ke gudang dari sejak siang tadi," ujar Dian yang enggan menjelaskan kenapa baru sekarang kotak suara dari Kecamatan Selesai dikirim ke gudang.
Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan, semua logistik Pemilu 2024 harusnya sudah tiba digudang KPU pada, Selasa (28/2/2024).
(cr23/tribun-medan.com)
ONDIM-TIORITA Daftar ke KPU Langkat, Didukung 11 Parpol dan Diantarkan Ribuan Relawan |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Binjai Mendaftar ke Golkar dan PDIP sebagai Bacalon Kepala Daerah di Langkat |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 50 Nama Caleg yang Resmi Duduki Kursi DPRD Langkat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Menang di Kabupaten Langkat, Peroleh 368.590 suara |
![]() |
---|
Pencermatan Hasil Pleno di Langkat Diskorsing 5 Jam, KPU: Ada Data yang Mau Diubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.