News Video

PDIP Tak Ingin Terburu-buru Membahas RUU Perampasan Aset yang Didorong oleh Jokowi dan Mahfud MD

Kemudian, pendidikan yang mengedepankan kedisiplinan untuk mencegah hal-hal yang berkaitan dengan korupsi.

TRIBUN-MEDAN.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku tak ingin terburu-buru membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang didorong oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Diungkapkan, upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan banyak ragam.

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (17/4/2023), hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (15/4/2023) lalu.

Ia mengaku pihaknya akan meninjau aspek prinsip, manajemen, dan instrumen dari RUU itu.

"Kami akan lihat aspek prinsipnya, kemudian manajemennya tata kelolanya bagaimana, instrumennya bagaimana," kata Hasto.

Hasto menerangkan, korupsi sebenarnya bisa dicegah dengan berbagai cara.

Misalnya dengan membangun sistem ekonomi yang berkeadilan.

Kemudian, pendidikan yang mengedepankan kedisiplinan untuk mencegah hal-hal yang berkaitan dengan korupsi.

Hingga menekan biaya dalam sistem politik yang berujung terjadinya transaksional.

Hasto berujar, PDIP tidak ingin beleid yang dibuat membuka celah menjadi alat bagi penguasa buat melindungi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Hasto bahkan menyinggung kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang terlibat pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Selain itu, Hasto juga menyinggung soal mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dipenjara karena kasus korupsi.

Yakni didahului dengan skandal kebocoran surat perintah penyidikan KPK.

"Dulu kita pernah buat UU yang sangat powerfull, tapi dengan kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh Antasari di masa lalu kemudian bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum, bagaimana kekuasaan itu ikut mempengaruhi gerak oknum yang menggunakan hukum. Tentu itu tidak boleh terjadi," ucap Hasto.

Menurut pandangannya, upaya pencegahan korupsi juga tidak serta merta bisa selesai hanya dengan membuat dan mengesahkan undang-undang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved