Wafat di Akhir Ramadhan, Berikut Hukum Zakat Fitrahnya, Dijelaskan Ulama Islam

Ustadz Abdul Somad atau kerap disapa UAS menjelaskan hukum Zakat Fitrah bagi yang meninggal dunia

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Al Quran Doa Pagi Hari 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah Hukum Membayar Zakat Fitrah, dimana secara fiqih hukumnya adalah kewajiban bagi umat Islam.

Ustadz Abdul Somad atau kerap disapa UAS menjelaskan hukum Zakat Fitrah bagi yang meninggal dunia di bulan Ramadhan sebelum 1 Syawal.

Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan ke orang yang berhak menerimanya.

Sedangkan zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat dalam ajaran Islam. Sebagai Muslim yang baik, wajib mengetahui pengertian zakat fitrah dan cara menghitung zakat fitrah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Hilang Kontak Diserang KKB Ditemukan Meninggal, Termasuk Jasad Pratu Miftahul Arifin

Baca juga: Ternyata Inilah Batas Waktu Terakhir Menunaikan Zakat Fitrah, Sesuai Penjelasan Ulama

Ustadz Abdul Somad menjelaskan batas menunaikan zakat fitrah ialah ketika khatib naik mimbar.

"Ketika khatib naik mimbar, sudah habis waktunya, dan zakat fitrah yang dibayar pun bernilah sedekah biasa," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube BELAJAR MENGAJI.

 

Dalam membayar zakat fitrah ada dua jenis waktu yang berlaku, yakni waktul wujub dan waktul jawaz.

"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktu wujub kapan waktul jawaz," ujarnya.

Ustadz Abdul Somad menerangkan waktu jawaz merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Baca juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri, Lengkap Bacaan Niat hingga Doa yang Dibaca, Bisa di Rumah

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib atau petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," paparnya.

 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved