Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Motif Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, Ini Kronologi Penganiayaan Brutal

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengaku terkendala dalam melakukan pemeriksaan karena korban sedang belajar di luar negeri.

|
Twitter/@mazzini
Viral penganiayaan anak perwira polisi di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan status tersangka pada anak perwira polisi Polda Sumut, berinisial AH.

Penetapan tersangka ini sekaitan dengan dugaan tindak penganiayaan atas mahasiswa bernama Ken Admiral.

Video penganiayaan ini beredar luas di jagat maya, khususnya Twitter dan TikTok.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono  (tengah) Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung (Kiri) dan  Penmas Kasubdit AKBP Herwansyah saat gelar paparan kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (tengah) Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung (Kiri) dan Penmas Kasubdit AKBP Herwansyah saat gelar paparan kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. (TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dikatakan Sumaryono berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut. Pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Tampang terduga pelaku penganiayan pada seorang mahasiswa Ken Admiral di Medan.
Tampang terduga pelaku penganiayan pada seorang mahasiswa Ken Admiral di Medan. (Twitter.com/@mazzini)

Motif Asmara

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengaku terkendala dalam melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Perwira Polda Sumut, akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," tuturnya.

Kronologi Penganiayaan Viral di Medsos

Aksi penganiayaan yang melibatkan anak perwira menengah di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) viral di media sosial Twitter.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved