Berita Viral

Sinar UV Capai Level Bahaya, BMKG Peringatkan Hindari Sinar Matahari di Jam Segini

Sinar ultraviolet (UV) telah mencapai level bahaya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan sinar UV di sebagian besar wilay

|
info bmkg
Prediksi tingkat sinar UV di Indonesia pukul 12.00 WIB 25 April 2023. Tingkat sinar UV sudah mencapai level berbahaya pada kulit manusia. 

TRIBUN-MEDAN.COMSinar ultraviolet (UV) telah mencapai level bahaya yang dapat merusak mata dan khususnya kulit.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan sinar UV di sebagian besar wilayah Indonesia telah berada di level 8-10 very high atau level bahaya yang beresikio sangat tinggi.

Untuk itu, BMKG memperingatkan bagi setiap orang untuk menghindari paparan sinar matahari langsung untuk menghindari risiko kerusakan mata dan kulit.

"Diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak rusak dan terbakar dengan cepat," tulis BMKG, dikutip Selasa (25/4/2023).

Pada indeks UV sangat tinggi ini, BMKG mengimbau masyarakat untuk meminimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10.00 pagi hingga pukul 16.00 sore.

"Tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari," tulis BMKG.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan.

Masyarakat juga diimbau untuk mengoleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat.

"Permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV," tulis BMKG.

Baca juga: Ini 8 Jenis Penyakit yang Disebabkan Cuaca Panas Kini Melanda Indonesia, Di Antaranya Kulit Gatal

Dalam video penjelasan singkat BMKG, sekitar pukul 11.00-12.00 WIB, indeks UV wilayah DKI Jakarta tertinggi memasuki level 8-10 dengan skala merah yang artinya berisiko bahaya sangat tinggi atau very high.

"Tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak rusak dan terbakar dengan cepat," tulis BMKG lagi.

Adapun indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.

"Dengan mengetahui UV index kita bisa memantau tingkat sinar ultraviolet yang bermanfaat dan yang dapat memberikan bahaya," tulis BMKG.

Setiap skala ada UV Indeks setara dengan 0.025 Wm2 radiasi sinar ultraviolet.

Skala tersebut diperoleh berdasarkan fluks spektral radiasi UV dengan fungsi yang sesuai dengan efek fotobiologis pada kulit manusia, terintegrasi antara 250 dan 400 nm.

Baca juga: 10 Wilayah Alami Panas Ekstrem Selama April, Mulai Sumut Hingga Yogyakarta, BMKG Ungkap Penyebabnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved