Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Tersangka Penganiayaan Ken Admiral Datangi Polda Sumut Bersama AKBP Achiruddin Hasibuan Ayahnya
Kedatangan Aditya bersama ayahnya diketahui atas panggilan dari Polda Sumut untuk melakakukan pemeriksaan terkait kasus penganiyaan pada Ken Admiral.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aditya Hasibuan bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan mendatangi gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum Polda Sumut), Selasa (25/4/2023) malam.
Kedatangan Aditya bersama ayahnya diketahui atas panggilan dari Polda Sumut untuk melakakukan pemeriksaan terkait kasus penganiyaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Amatan Tribun Medan, Aditya mendatangi Polda Sumut dengan gestur yang lesu dan mengenakan kaos bewarna hitam didampingi ayahnya yang mengenakan kemeja berwarna hijau.
Tak hanya berdua, saat memasuki ruang penyidik, mereka dikawal oleh seorang polisi yang mengenakan pakaian lengkap.
Aditya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, mendatangi Polda Sumut dengan mengendarai mobil berwarna putih.
Namun, seusai Aditya turun dari mobil tersebut, mobil putih itu langsung meninggalkan parkiran.
Saat Tribun Medan mengambil rekaman visual audio, Aditya bersama AKBP Achiruddin Hasibuan hanya sepintas melihat dan diam, sembari berjalan memasuki ruang penyidik Ditrimum Polda Sumut.
Diberitakan sebelumnya, Ditkrimum Polda Sumut menetapkan tersangka atas anak perwira polisi Polda Sumut ini setelah viral video penganiayaan atas Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat korban atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono.
Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
| Vonis Banding Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi Dipangkas Jadi 1 Tahun, Ini Alasan Hakim PT Medan |
|
|---|
| Terbongkar, Senjata Laras Yang Ditodongkan AKBP Achiruddin Ternyata Senjata Dinas Polri |
|
|---|
| Pangkat Paman Ken Admiral Lebih Tinggi, AKBP Achiruddin Minta Maaf Ingin Didamaikan Tapi Dicueki |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Hasibuan Ngaku 20 Kali Kirim Pesan ke Omnya Ken, Minta Didamaikan Tapi Tak Digubris |
|
|---|
| Ditahan di Sel Khusus Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan Sebut Tak Dikasih Makan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penganiayaan_AKBP-Achiruddin-Hasibuan_Aditya-Hasibuan_.jpg)