Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya yang Bengis Dipenjarakan Polda Sumut Setelah Viral
AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan dipenjarakan Polda Sumut setelah viral
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan kabarnya sudah dipenjarakan oleh Polda Sumut setelah kasusnya viral.
Bapak dan anak itu ditahan di tempat terpisah.
Kabarnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan di sel Propam Polda Sumut.
Sementara Aditya Hasibuan, disebut tengah ditahan di sel Dit Reskrimum Polda Sumut.
Baca juga: Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polri Terlibat Penganiayaan Sadis Ken Admiral
Baca juga: Medan Timur Makin Rawan Geng Motor, Satu Orang Ditebas Sajam, Kapolsek Ngaku Tidak Tahu
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus.
"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kami masih melakukan penahanan disini," kata Dudung, Selasa (25/4/2023) malam.
Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Sekarang, AKBP Achiruddin Hasibuan nonjob.
Namun begitu, Achiruddin Hasibuan yang suka pamer motor gede di media sosialnya belum dijadikan tersangka.
Alasannya, penyidik masih akan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Indikasi Korupsi Berjemaah di Asahan Terbongkar, Proyek Jalan Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Terlihat Santai
AKBP Achiruddin Hasibuan, pejabat Polda Sumut yang kemudian dicopot akibat ulah bengis anaknya menyiksa seorang mahasiswa tampak santai saja ketika berada di Polda Sumut.
Pria yang mengenakan baju hijau tosca itu sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalannya.
Bahkan, ia terlihat santai berbincang dengan sang anak, yang malam itu sudah menggunakan baju tahanan berwarna merah.
Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin Hasibuan ikut ditahan.
Baca juga: Kini Botak, Nunung Pasrah Jalani Perawatan Kemoterapi: Malah Sakitnya Dikemo Daripada Kankernya
Kabarnya, ia dipenjarakan di sel Propam Polda Sumut karena melakukan pembiaran saat anaknya menganiaya korban.
Beredar kabar, saat kejadian Achiruddin juga disebut tengah memegang pistol dan dikabarkan sempat melakukan pengancaman.
Dilaporkan Sejak Desember 2022
Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan diduga mengendap sejak Desember 2022.
Kasunya mulai ditindaklanjuti setelah viral di media sosial dan mendapat kecaman dari netizen.
Menurut informasi, laporan yang dilayangkan korbannya Ken Admiral sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu, sesuai bukti lapor LP 3895/12/2002/22 Desember 2022.
Namun, baru sekarang ini diproses Polda Sumut.
Baca juga: Kompolnas Minta Kapolda Sumut Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Siksa Mahasiswa
Baca juga: Penyebab Dokter Dibanting Pasien, Sakit Ulu Hati tak Langsung Sembuh, Kemenkes Angkat Bicara
Kasus bermula saat Ken Admiral mendatangi kediaman pelaku di Jalan Karya Dalam.
Saat itu, Ken ingin meminta pertanggungjawaban atas kerusakan mobilnya yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan.
Namun, bukannya mendapat ganti rugi, Ken justru dianiaya sedemikian rupa hingga babak belur.
Sayangnya, sejak dilaporkan, kasusnya sempat mengendap.
Belakangan, setelah viral dan diributi masyarakat, barulah kasus ini diproses.
Pukul Tukang Parkir Tua Renta
AKBP Achiruddin Hasibuan, pejabat Polda Sumut yang kini sudah dipenjarakan Propam Polda Sumut akibat ulah bengis anaknya ternyata pernah bertindak keji dan biadab.
Pada tahun 2017 silam, AKBP Achiruddin Hasibuan pernah gebuki tukang parkir bernama Najirman (64) di satu restoran yang berada di Jalan H Adam Malik Medan.
Saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Deliserdang dan menyandang pangkat Kompol (Komisaris Polisi).
Ia tidak terima ditegur lantaran salah parkir, sehingga menganiaya Najirman.
Atas kejadian ini Najirman (64) pun dikabarkan sempat melaporkan kasus ini ke polisi.
Terkait kasus penganiyaan ini, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengaku belum mengetahui kasus ini.
Dirinya pun menyatakan belum menerima laporan.
"Yang 2017 belum kami terima laporannya,"ucapnya.
(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.