Breaking News

Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Ditahan Polda Sumut

Kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan mengingatkan netizen pada kasus penganiayaan yang dilakukan anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang

Editor: Array A Argus
Kolase Tribun Medan/HO
Ken Admiral dan Aditya Hasibuan - 

Namun sebaliknya, jika statusnya masih sipil, karena masih menjalani pendidikan, maka yang bersangkutan harus dikenakan KUHP.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Taruna Akmil Berlanjut, Kabarnya 2 Saksi Kunci Sudah Diperiksa Denpom 

Muslim menganggap, kasus tersebut terkesan tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh penyidik, baik itu dari Detasemen Polisi Militer ataupun polisi.

Dia menganggap, para penyidik terlalu bertele-tele dalam menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Dia kan belum jadi tentara, masih pendidikan. Itu harus dikenakan undang - undang sipil, makanya kita minta kasus itu ditangani oleh Pomdam," sebutnya.

Muslim menambahkan, kalau Denpom tidak mampu menangani kasus tersebut, ia meminta agar Panglima TNI untuk mengawal kasus ini.

Baca juga: Kasat Reskrim Tegaskan Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Taruna Akmil Terus Diproses

"Kami minta Pangdam melalui Pomdam harus menindaklanjuti perkara ini, kalau perlu kita minta Panglima TNI untuk mengawal kasus ini. Karena ini merusak citra akademi militer, belum jadi sudah mukul orang," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik soal pernyataan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain yang terkesan menumbalkan sang anak bernama Zofan demi diduga menyelamatkan Zuan Hendru. 

Menurutnya, itu merupakan skenario untuk melindungi anaknya yang saat ini sedang menjalani pendidikan di Magelang.

"Enggak ada itu, artinya polisi sudah cukuplah Sambo Sambo yang lain itu, karena citra polisi cukup untuk mengorbankan pihak lain," ujarnya.

Baca juga: Sosok Upa, Pacar Taruna Akmil Pemicu Penganiayaan Mahasiswa FK UISU Kabarnya Anak Petinggi USU

"Kalau memang pelaku anaknya yang Akmil, biar saja dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan sudah polisi membackup lagi," tambahnya.

Dijelaskan Muslim, dalam kasus penganiyaan seharusnya dua alat bukti sudah cukup untuk penyidik mengungkap kasus tersebut.

"Makanya visum sama laporan korban sudah dua alat bukti itu, sudah cukup visum dan laporan si korban," bebernya.

Muslim menegaskan, jika kasus tersebut tidak kunjung bisa diungkap, ia meminta kepada Panglima TNI untuk mencopot Dandenpom I/5 Medan.

"Kalau habis lebaran ini tidak ditangani, kita mohon dicopot itu Dandenpom nya, karena dia tidak mampu mengungkap perkara ini," tegasnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Taruna Akmil, Kapolrestabes Medan Sebut Upaya Mediasi

Lalu, untuk Taruna Akmil yang diduga terlibat dalam kasus penganiyaan, jika terbukti harus dipecat dari pendidikannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved