Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, LBH Medan Nilai Hukum Tegak Usai Viral

LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. 

|
Kolase/TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Gara-gara Biarkan Aditya Aniaya Ken Admiral 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus anak perwira polisi melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa menjadi perhatian publik.

Kasus penganiyaan ini menjadi hangat di sosial media lantaran sang perwira berpangkat AKBP menyaksikan anaknya memukuli korban di depan rumahnya.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Ditahan, Anak Kompol Zulkarnain Kapan? Apa Tunggu Viral Lagi?

Pascaviralnya kasus tersebut Polda Sumut pun menetapkan anak perwira polisi Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan mencopot jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut (TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

Terkait hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menilai kinerja kepolisian cepat lantaran viral.

"Kita menilai hukum tegak setelah viral. Sementara banyak kasus lain yang justru merugikan korban-korbannya namun lambat untuk diproses. Apakah hukum tegas usai viral saja?" kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (26/4/2023).

Kasus yang menjadi sorotan publik ini, sambung Irvan, mirip seperti kasus Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak perwira polisi ini terhadap korban Ken Admiral, diketahui terjadi pada tanggal 22 Desember 2022 lalu.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:3895/12/2022. 

LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. 

Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-teman.

"LBH Medan sangat menyayangkan kejadian ini terjadi. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum. Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat dan anggotanya," bebernya. 

"Berdasarkan keterangan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung mengatakan, jika AKBP tersebut telah ditempatkan ditempat khusus karena diduga melanggar pasal 13 huruf M peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik," sambungnya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus penganiyaan yang dialami seorang mahasiswa ini terjadi ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban.

Di mana korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang. 

Namun tak lama kemudian diduga tersangka langsung melayangkan pukulan kepada korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved