Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, LBH Medan Nilai Hukum Tegak Usai Viral
LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus anak perwira polisi melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa menjadi perhatian publik.
Kasus penganiyaan ini menjadi hangat di sosial media lantaran sang perwira berpangkat AKBP menyaksikan anaknya memukuli korban di depan rumahnya.
Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Ditahan, Anak Kompol Zulkarnain Kapan? Apa Tunggu Viral Lagi?
Pascaviralnya kasus tersebut Polda Sumut pun menetapkan anak perwira polisi Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan mencopot jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Terkait hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menilai kinerja kepolisian cepat lantaran viral.
"Kita menilai hukum tegak setelah viral. Sementara banyak kasus lain yang justru merugikan korban-korbannya namun lambat untuk diproses. Apakah hukum tegas usai viral saja?" kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (26/4/2023).
Kasus yang menjadi sorotan publik ini, sambung Irvan, mirip seperti kasus Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak perwira polisi ini terhadap korban Ken Admiral, diketahui terjadi pada tanggal 22 Desember 2022 lalu.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:3895/12/2022.
LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata.
Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-teman.
"LBH Medan sangat menyayangkan kejadian ini terjadi. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum. Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat dan anggotanya," bebernya.
"Berdasarkan keterangan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung mengatakan, jika AKBP tersebut telah ditempatkan ditempat khusus karena diduga melanggar pasal 13 huruf M peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik," sambungnya.
Dari informasi yang dihimpun, kasus penganiyaan yang dialami seorang mahasiswa ini terjadi ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban.
Di mana korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang.
Namun tak lama kemudian diduga tersangka langsung melayangkan pukulan kepada korban.
LBH Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan
Aditya Hasibuan
Ken Admiral
Mahasiswa Korban Penganiayaan Anak Polisi di Medan
Tribun Medan
Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin
Vonis Banding Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi Dipangkas Jadi 1 Tahun, Ini Alasan Hakim PT Medan |
![]() |
---|
Terbongkar, Senjata Laras Yang Ditodongkan AKBP Achiruddin Ternyata Senjata Dinas Polri |
![]() |
---|
Pangkat Paman Ken Admiral Lebih Tinggi, AKBP Achiruddin Minta Maaf Ingin Didamaikan Tapi Dicueki |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Ngaku 20 Kali Kirim Pesan ke Omnya Ken, Minta Didamaikan Tapi Tak Digubris |
![]() |
---|
Ditahan di Sel Khusus Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan Sebut Tak Dikasih Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.