Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Ditahan Polda Sumut
Kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan mengingatkan netizen pada kasus penganiayaan yang dilakukan anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan mengingatkan publik pada kasus serupa yang dilakukan anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain.
Dua anak Kompol Zulkarnain, yakni Zuan Hendru yang merupakan Taruna Akmil dan adiknya Zofan, sempat dilaporkan ke Denpom I/5 Medan dan Polrestabes Medan karena diduga menganiaya mahasiswa kedoteran UISU, Teuku Shehan Arifa Pasha hingga berdarah-darah.
Sayangnya, kasus ini berbeda dengan kasus Aditya Hasibuan.
Anak Kompol Zulkarnain sampai saat ini belum ditahan.
Bahkan, anaknya yang Taruna Akmil sudah kembali bertugas menempuh pendidikan di Magelang.
Baca juga: IPW Kritik Polda Sumut, Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Baru Ditindaklanjuti Usai Viral
Baca juga: Mirip Kasus Mario Dandy, AKBP A Hasibuan dan Anaknya Jadi Tersangka, Kini Ditahan Propam Polda Sumut
Sementara Zofan, kabarnya belum pernah dipanggil dan diperiksa.
Kasusnya pun mengendap tak juntrung kejelasannya.
Lantaran kasusnya belum ada titik terang, tak sedikit yang bertanya, apakah kasus ini akan diproses setelah viral seperti kasus Aditya Hasibuan.
Sampai sekarang belum ada kabar lebih lanjut mengenai penanganan kasusnya.
Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya meminta keterangan Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak soal penanganan perkara khusus terhadap Zofan, sipil anak Kompol Zulkarnain.
Berkenaan dengan kasus anak Kompol Zulkarnain, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis sempat melontarkan statemen keras atas kasus ini.
Baca juga: Sering Pamer Moge, AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga tak Laporkan Harley Davidson dan Rubicon di LHKPN
Menurut Muslim Muis, kasus dugaan penganiayan tersebut seharusnya ditangani secara profesional oleh penyidik, baik itu Denpom dan juga polisi.
"Enggak perlu saksi kunci itu, itukan kasus penganiyaan. Visum sudah bisa jadi bukti, itu enggak jadi alasan," kata Muslim kepada Tribun-medan.com, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Taruna Akmil Anak Kasat Narkoba Kabarnya Masih Diperiksa PM, Pihak Korban Yakin Dia Pelaku Utama
"Terhadap penganiayan, ini merupakan tindak pidana dilakukan oleh oknum yang sedang melakukan pendidikan. Pertanyaannya, apakah orang yang sedang menjalani pendidikan sudah dianggap militer, kan belum," kata Muslim.
Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini mengatakan, jika memang yang bersangkutan sudah dianggap sebagai anggota militer, Zuan Hendru semestinya dikenakan undang-undang militer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.