Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Mirip Kasus Mario Dandy, AKBP A Hasibuan dan Anaknya Jadi Tersangka, Kini Ditahan Propam Polda Sumut

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak segera mempidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan

|
Editor: AbdiTumanggor
Twitter
TANGKAPAN LAYAR Video penganiayaan yang dilakukan anak perwira polisi kepada mahasiswa di Medan, Sumatera Utara membuat heboh. Video detik-detik penganiayaan itu diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus penganiyaan terhadap seorang mahasiswa di Kota Medan bernama Ken Admiral kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, video kasus penganiayaan ini viral di media sosial. Kasus ini mirip seperti kasus Mario Dandy aniaya David Ozora.

Kini, pelaku Aditya Hasibuan (19), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Bahkan, sang ayah dari Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan, juga kena imbasnya. 

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dinonjobkan (dibebastugaskan) dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Sementara, sang anak, Aditya Hasibuan, ditahan Dirreskrimum Polda Sumut.

Hal itu disampaikan Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sumut, Selasa.

"AKBP AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut, kini resmi dinonjobkan dari jabatannya karena terlibat dalam kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya AH,"ujar Kombes Dudung.

"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral (KA). AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Kombes Dudung.

Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.

"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut," tegasnya.

Ketika disinggung soal kali kedua AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya pada 2017, Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut. 

"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari 2022, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Kombes Dudung.

Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tempat khusus (patsus).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved