Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

KOMPOLNAS: Orang Seperti AKBP Achiruddin Hasibuan Tidak Boleh Ada di Tubuh Polri, Itu Berbahaya. .

Dalam video yang beredar di media sosial Twitter, tampak AKBP Achiruddin menyaksikan aksi anaknya sedang menghajar Ken Admiral.

|
Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Tim Dit Reskrimum dan Propam Polda Sumut SAAT HENDAK melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achirud Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/4/2023) Malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung mengungkapkan alasan AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan (19), melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dalam video yang beredar di media sosial Twitter, tampak AKBP Achiruddin menyaksikan aksi anaknya sedang menghajar Ken Admiral.

Dia juga terlihat menghalangi seseorang yang hendak melerai.

Terkait hal itu, Kombes Dudung mengatakan bahwa AKBP Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral supaya perkelahian itu dapat tuntas.

“Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya. Dia dibiarkan untuk berkerkelahi supaya tuntas malam itu,” kata Dudung di Mapolda Sumut, Selasa (26/4/2023).

Adapun, terkait senjata laras panjang yang juga disebutkan dalam insiden penganiayaan tersebut, pihaknya masih mendalami.

“Nah ini masih kita dalami. Apakah ada senjata atau tidak kita belum tahu ya, masih kita dalami” tutur Dudung.

Aditya Hasibuan, anak  AKBP Achiruddin Hasibuan digiring ke tahanan.
Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan digiring ke tahanan. (HO)

Baca juga: IPW Desak Sumber Kekayaan AKBP Achiruddin Diusut, KOMPOLNAS Minta Pengusutan Tuntas dan Transparan

Baca juga: Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Ditkrimum Polda Sumut, Ini Hasil Temuan Polisi

Saat ini, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.

Sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya menghajar Ken Admiral dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

Pencopotan dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak.

Bukan itu saja, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditahan ditempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumut.

"Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi.

Kombes Hadi menjelaskan, Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.

Kompolnas Merasa Turut Prihatin

Sementara, Kompolnas mengatakan turut prihatin atas apa yang sudah terjadi terkait kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. 

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyebut dari peristiwa ini bisa diartikan bahwa revolusi kultural belum berjalan dengan baik di bangsa ini. 

"Yang bersangkutan sebagai anggota Polri (ayah dari pelaku) seharusnya memiliki sikap-sikap kode etik yaitu, melindungi, mengayomi. Sikap-sikap juga sudah diatur dalam kode etik profesi," katanya kepada Kompas.tv, Rabu (26/4/2023).

Selain itu, ia menyebut jika orang seperti AKBP Achiruddin Hasibuan yang tidak menjiwai sebagai anggota Polri masih menjabat maka ke depannya akan semakin bahaya.

"Menurut saya, orang-orang seperti yang bersangkutan (AKBP Achiruddin) tidak boleh lagi ada di tubuh Polri, karena dampaknya bisa lebih bahaya untuk ke depannya," ujarnya.

Tim Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut telah selesai melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin yang berlokasi di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/4/2023) malam.
Tim Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut telah selesai melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin yang berlokasi di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/4/2023) malam. (Istimewa)

Kasus Ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan anak perwira polisi bernama Aditya Hasibuan viral di media sosial.

Video penganiayaan tersebut juga ramai, di mana Aditya membenturkan kepala korban beberapa kali. 

Insiden penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (22/12/2022).

Lalu, laporan penganiaayaan ini sempat mangkrak sejak Desember 2022 lalu.

Kemudian diproses di Polda Sumut usai videonya viral di media sosial.

Elvi, ibu kandung korban, Ken Admiral, mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Polda Sumut karena telah menarik perkara anaknya dari Polrestabes Medan ke Ditreskrimum Polda Sumut dan telah menahan pelaku Aditya Hasibuan dan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajaran yang telah menarik dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami,” kata Elvi, Selasa (25/4/2023).

“Tentunya, kami juga berharap terhadap pelaku diberikan hukuman sesuai perbuatannya. Dari pihak keluarga tidak ada kata damai,” ungkapnya.

Elvi mengungkapkan, kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dapat dituntaskan setelah perkaranya ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan.

Dimana sebelumnya, menurutnya kasus penganiayaan itu saling lapor. “Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku,” tegas Elvi.

Kronologi Kasus Penganiayaan

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menerangkan, awalnya pada Rabu 21 Desember 2022, pelaku bertemu dengan korban di salah satu SPBU di Jalan Karya, Helvetia, Medan.

Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban. “Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban hingga disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut,” terangnya.

Atas peristiwa itu, Kombes Surmayono menyebutkan, korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas (Pengaduan Masyarakat) mengenai perkara itu saling lapor.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” sebutnya.

Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.

“Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” ujar Sumaryono.

Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Kombes Sumaryono mengungkapkan, korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.

“Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan, Eks Petinggi Polda Sumut Diduga Miliki Gudang Oplos BBM, Ini Penampakannya

Baca juga: Polda Sumut Amankan Beberapa Barang Bukti di Rumah AKBP Achiruddin, Ini Salah Satunya

Baca juga: Kapolda Sumut Dapat Apresiasi dari Komisi III DPR RI, Kabarnya Karena Hal Ini

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved