Breaking News

Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Mirip Kasus Mario Dandy, AKBP A Hasibuan dan Anaknya Jadi Tersangka, Kini Ditahan Propam Polda Sumut

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak segera mempidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan

|
Editor: AbdiTumanggor
Twitter
TANGKAPAN LAYAR Video penganiayaan yang dilakukan anak perwira polisi kepada mahasiswa di Medan, Sumatera Utara membuat heboh. Video detik-detik penganiayaan itu diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023). 

"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan di sini," ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, akibat perbuatannya, AKB Achiruddin diancam sanksi demosi.

"Ancamannya demosi dan ditetapkan ditempat khusus," katanya.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa AKBP Achirudin Hasibuan ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

Kombes Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kabid Humas.

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan saat konferensi pers. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Dirreskrimum Polda Sumut.
Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan saat konferensi pers. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Dirreskrimum Polda Sumut. (HO)

Sang Anak Tersangka dan Ditahan Dirreskrimum Polda Sumut

Sementara, Aditya Hasibuan, teleh ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Dirreskrimum Polda Sumut.

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan Laporan yang di buat korban atas nama Ken Admiral. Kemudian, Laporan yang di buat oleh pelaku AH (Aditya Hasibuan). Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, laporan AH bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,"Kata Sumaryono.

Terancam 5 Tahun Penjara

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved