Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Suka Pamer Harley Davidson, IPW Desak Kapolda Sumut Usut Sumber Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
IPW mendesak Kapolda Sumut mengusut harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang suka pamer Harley Davidson
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memeriksa sumber kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, polisi yang anaknya menyiksa mahasiswa di Medan.
Dilihat dari akun Instagram pribadinya, AKBP Achiruddin Hasibuan kerap memamerkan motor gede mewah Harley Davidson.
Ia juga kerap pamer saat sedang touring bersama komunitas pecinta motor gede tersebut.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Polda Sumut mengusut darimana harta dan kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan.
Diketahui, Achiruddin pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polresta Deliserdang.
Kemudian, terakhir kali sebelum dicopot baru-baru ini menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Usut juga sumber kekayaannya. Dengan gaya hedon dan pamer Harley adapah tidak pantas. Kapolda harus periksa melaui Kabid propam dan disidang etik,"kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (26/4/2023).
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, IPW menilai Polda Sumut lamban menangani kasus ini.
Kasus yang telah terjadi pada 22 Desember lalu baru ditindaklanjuti setelah viral di media sosial.
Padahal, seluruh bukti mulai dari hasil visum, rekaman video penganiayaan jelas ada.
"Muncul penetapan tersangka setelah menjadi viral, setelah viral di media sosial, padahal dilaporkan sejak bulan Desember 2022," ucapnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menegaskan sudah memenjarakan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, yang terekam menyiksa seorang mahasiswa bernama Ken Admiral hingga berdarah-darah.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, anak mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu ditahan terhitung mulai hari ini.
Ia mengatakan, Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun dan bukan lagi pelajar.
"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.