Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Usai Menunggu Satu Jam, Akhirnya Polda Sumut Geledah Rumah Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Diketahui, rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan itu, dijadikan tempat melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral yang merupakan teman

|

Usai Menunggu Satu Jam, Akhirnya Polda Sumut Geledah Rumah Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Saat ini, Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono sedang melakukan penggeladahan terhadap rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (26/4/2023).

Tak hanya seorang diri, Sumaryono didampingi oleh Kepala Lingkungan (Kepling), INAFIS, dan beberapa jajaran lainnya.

"Ayok masuk, teman-teman wartawan tunggu diluar ya," kata Sumaryono sembari memasuki rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.

Setelah sekira satu jam sejak 16.00 WIB, akhirnya pagar yang menutupi rumah mewah itu dibuka oleh seorang pria yang mengaku keponakan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Tempat Anak Perwira Lakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Mahasiswa

Padahal sebelumnya, Kepling telah mencoba berulang kali untuk memanggil orang yang berada didalam rumah namun tidak ada respon.

"Bik...bikk, aku ini Kepling," ucap Kepling yang mengenakan kemeja batik bewarna coklat campur hitam memanggil orang yang ada didalam rumah.

Kini, awak media berserta warga sekitar sedang menunggu hasil penggeledahan Polda Sumut di depan rumah mewah itu.

Diketahui, rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan itu, dijadikan tempat melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral yang merupakan teman anaknya yang bernama Aditya Hasibuan.

Penganiayaan terhadap korban Ken dilakukan didepan rumah tepatnya di bagian pagar yang diperkiran berukuran panjang 3 meter.

Diberitakan sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut tetapkan tersangka kepada anak perwira Polisi Polda Sumut terkait viralnya vidio penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Selasa (25/4/2023) malam lalu.

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan Laporan yang di buat korban atas nama Ken Admiral serta Laporan yang di buat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved