Berita Viral

VIRAL Mahasiswa Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu di Mobilnya, Alasan Agar Bisa Terbebas dari Kemacetan

Seorang mahasiswa memasang pelat dinas polisi palsu di mobilnya untuk bisa terhindar dari kemacetan.  

HO
Seorang mahasiswa memasang pelat dinas polisi palsu di mobilnya untuk bisa terhindar dari kemacetan.   

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang mahasiswa memasang pelat dinas polisi palsu di mobilnya untuk bisa terhindar dari kemacetan.  

Mahasiswa berinisial MAT (19) telah diamankan aparat Polda Banten. 

Tak cuma memakai pelat dinas polisi, MAT juga memasang rotator.

Hal ini digunakan pelaku untuk menghindari macet saat melintasi Tol Tangerang-Merak, Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku hingga saat ini.

"Iya, saat ini masih pendalaman. Mudah-mudahan besok sudah ada kabar terbaru."

"Masih pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," ungkapnya, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari TribunBanten.com.

mahasiswa memasang pelat dinas polisi palsu
Seorang mahasiswa memasang pelat dinas polisi palsu di mobilnya untuk bisa terhindar dari kemacetan.  

Diketahui pelaku mengendarai mobil Honda Freed yang dilengkapi dengan rotator.

Petugas kepolisian sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku saat berada di dalam tol.

Kepala Induk PJR Serang Timur, Kompol Wiratno menjelaskan pelaku diamankan petugas ketika keluar dari gerbang tol Cikupa Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Mengamankan pengguna jalan yang dengan sengaja menggunakan rotator, sirine dan plat nomor polisi yang bukan hak dan peruntukannya," terangnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelat nomor dinas polisi palsu dan rotator digunakan untuk menghindari macet arus balik lebaran.

"Bukan pemudik, hanya ingin nggak kena macet dan cepat sampai tujuan," imbuhnya.

Mobil yang dikendarai pelaku kemudian diamankan hingga proses pengadilan selesai.

"Kita lakukan tilang dan ditahan (kendaraannya) di Induk PJR Serang, selanjutnya menunggu sidang pengadilan," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved