Viral Medsos
NAFSU BEJAT TP - Sudah 2 Kali Menikah, Setubuhi 4 Wanita Lain, Paksa Istri Layani Nafsu Pria Lain
TP memaksa istrinya berinisial I (36) sebut saja Indah, untuk berhubungan badan dengan lelaki lain. Mirisnya, itu dilakukan TP sebelum berhubungan
Editor:
AbdiTumanggor
World of Buzz
Seorang pria insial TP paksa istrinya berhubungan intim dengan pria lain. Hal itu dilakukan sebelum berhubungan badan dengan dirinya. Ia menyaksikan sang istri bercinta dengan orang lain agar nafsu birahinya memuncak. (Ilustrasi)
Menurutnya, TP juga pernah menyetubuhi empat wanita berbeda dengan iming-iming dijanjikan mendapat pekerjaan.
Pelaku melancarkan aksinya denan modus mempekerjakan korban-korbannya sebagai sales promotion girl (SPG).
"Tersangka juga merekrut empat wanita dengan modus akan dipekerjakan sebagai SPG (sales promotion girl) produk kosmetik, tapi ternyata disetubuhinya," kata Agus.
Adapun para perempuan yang menjadi korbannya tersebut, kata Agus, berumur antara 19 tahun hingga 27 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(*/tribun-medan.com)
Tags
nafsu bejat TP
suami paksa istri berhubungan intim
suami intip istri berhubungan badan
hubungan intim
nafsu bejat
Suami Paksa Istri Layani Nafsu Pria Lain
Berita Terkait
Berita Terkait: #Viral Medsos
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.