Medan Terkini

Oknum DPRD Fraksi PAN Ngamuk Tak Terima Rumah yang Ia Sewa Digembok, padahal Nunggak Bayaran

Tak terima rumahnya disewa namun nunggak, pemilik rumah atas nama Endang Dwi Artatie menggembok paksa rumah yang disewa oknum DPRD.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Angga (kaos berkerah warna merah) saat menunjukan surat rumah milik Endang (pakai jilbab) kepada ES (kaos putih) yang merupakan penyewa rumah di depan rumah Jalan Rawa Cangkuk 3 No 55 C, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Kamis (27/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tak terima rumahnya disewa namun nunggak, pemilik rumah atas nama Endang Dwi Artatie menggembok paksa rumahnya di Jalan Rawa Cangkuk 3 No 55 C, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Kamis (27/4/2023).

Diceritakan Endang, rumahnya tersebut telah disewa oleh oknum DPRD berinisial ES dari fraksi PAN selama tiga tahun.

Namun saat tanggal 1 Februari 2023, ES menunggak pembayaran yang mengakibatkan Endang mengimbau agar rumah tersebut tidak diperpanjang kontraknya.

“Jadi bapak ES ini menyewa rumah kita 3 tahun lalu, tanggal 1 februari 2023 itu sudah berakhir, jadi saya tiga bulan sebelumnya sudah kasih tau untuk tidak melanjutkan sewa menyewa lagi. Jadi beliau tetap ingin menyewa, akhirnya ya okelah kalau tetap ingin menyewa kita minta bayar panjar, akhirnya bapak ini membayar panjarnya tanggal 8 Februari 2023,” kata Endang.

Kemudian Endang mempertanyakan sisa pembayaran kepada ES, tetapi ES langsung emosi. Akibatnya, Endang mengatakan untuk tidak akan menyewakan rumah tersebut dan akan mengembalikan uang panjar yang telah diberikan.

“Kemudian saya bertanya kapan sisanya, beliau ini langsung panik dan ngamuk, ya sudah menurut saya berurusan dengan beliau ini saya tidak mau lagi, takut saya, jadi saya minta stop tidak lagi melanjutkan sewa menyewa dirumah saya,” ucapnya.

Namun, saat diminta nomor rekening untuk pengembalian uang panjar, hingga saat ini ES belum mengirimkan nomor tersebut.

Atas hal itu, Endang telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali.

“Dua kali somasi,” katanya.

Dirasa sudah cukup melayangkan dua kali somasi, Endang bersama Angga selaku pengacaranya mendatangi rumah tersebut dan menggembok pagar agar memberikan efek jera kepada ES.

“Karena sudah melalui surat somasi ini saya rasa cukup untuk memperingati beliau,” kata Angga.

Tak terima rumah yang disewanya digembok, ES lantas memarahi Endang dan Angga.

Selain itu, ES juga memarahi wartawan Tribun Medan yang berada di lokasi saat melakukan pengambilan gambar dan video.

“Bang jangan rekam-rekam bang, aku gadak buat apa-apa di sini, ini rumahku, hati-hati klen bang,” ucap ES.

ES pun mengaku bahwa dirinya menyewa rumah tersebut kepada Hary yang merupakan suami dari Endang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved