Rudapaksa

12 Pemuda yang Rudapaksa Dua Wanita Muda Berkeliaran, Komnas PA Desa Polres Asahan Bergerak

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendesak Polres Asahan menangkap 12 pemuda yang merudapaksa dua wanita muda

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait 

TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN- Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mendesak Polres Asahan segera menangkap 12 orang pelaku rudapaksa dua wanita muda di Kabupaten Asahan.

Menurut Arist Merdeka Sirait, ini adalah kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime.

Sebab, kata dia, kejahatan tersebut terstruktur dan direncanakan dengan membawa empat botol minuman keras agar dua orang korbannya mabuk.

Baca juga: Tangis Ibu Ken Admiral Pecah saat Melihat Paket Berisi Video Penganiayaan Anak Perwira Polisi

"Mengingat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh 12 orang terhadap dua orang anak di Kabupaten Asahan, ini merupakan kasus kejahatan luar biasa, atau Extraordinary Crime," kata Aris, Jumat(28/4/2023).

Selain itu, kata Arist, kasus ini merupakan kasus kekerasan seksual secara berkelompok atau geng rape yabg semestinya jadi fokus aparat penegak hukum.

"Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk Polres Asahan untuk tidak menangkap dan menahan pelaku yang diduga dilakukan oleh 12 orang. Oleh karena itu, Komnas perlindungan anak mendorong Polres Asahan untuk menangkap seluruh pelaku," katanya.

Baca juga: Terungkap Alasan Inara Rusli Bongkar Perselingkuhan Virgoun Karena Terlalu Cinta

Ia berharap, Polres Asahan segera memproses kasus ini dan dikawal hingga ke persidangan agar mendapatkan keadilan bagi korban.

"Dari peristiwa ini, kami berharap masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan untuk mencanangkan bagaimana cara membangun perlindungan anak sebagai upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak," katanya.

Ia juga berharap kepada Polres Asahan agar segera menangkap para pelaku dan segera diadili dengan diberikan hukuman yang berat.

Kronologis Kejadian

Aksi brutal dan bar-bar dilakukan 12 pria di Kabupaten Asan.

12 pria tersebut merudapaksa dua gadis di bawah umur di kebun salak.

Sebelum merudapaksa korbannya, para pelaku mencekoki korbannya dengan miras.

"Kejadiannya Jumat (14/4/2023) lalu. Menurut orangtua korban, anaknya dicekoki minuman keras," kata Ketua Pemerhati Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Asahan, Suyono alias Iyon Ardin, Rabu (19/4/2023). 

Baca juga: Pejabat Dinas Kesehatan Deliserdang Korupsi Dana Proyek IPAL, Sekarang Divonis Ringan

Iyon mengatakan, setelah korbannya tidak sadarkan diri terpengaruh miras, gadis berusia 12 tahun dan 17 tahun itu kemudian digiring ke kebun salak. 

Di sana, kdua korban dirudapaksa ke 12 pelaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved