Update Kasus Penganiayaan

Kompolnas Minta Kapolda Sumut Perjelas Status Pidana dan Etik AKBP Achiruddin Hasibuan

Kompolnas meminta Kapolda Sumut perjelas status pidana dan etik AKBP Achiruddin Hasibuan

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komisioner Kompolnas meminta Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memperjelas status pidana dan etik AKBP Achiruddin Hasibuan

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat menyambangi Polda Sumut. 

Achirudin Hasibuan diduga memerintahkan seseorang untuk mengambil diduga senjata api laras panjang saat anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

Baca juga: Sejak Tahun 2018, Truk Pertamina Mondar-mandir di Gudang Solar Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

"Apapun terkait dengan Achiruddin Hasibuan segera mendapatkan kejelasan, baik itu secara etik maupun pidana berdasarkan SOP atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, Jumat (28/4/2023).

Dalam kasus ini, Kompolnas juga mendesak supaya kasus segera dituntaskan.

Apalagi yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan baru Aditya Hasibuan, sementara AKBP Achiruddin Hasibuan dan anak sulungnya Arya Hasibuan masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: GEGER, Rumah Ibu Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diteror Jeruk Purut

"Tentu kita memberikan semangat dan penekanan agar kasusnya segera ditangani. Kemarin langkah cepat patut kita apresiasi, penetapan tersangkanya sudah dilakukan, tinggal bagaimana kasus posisi orang tua tersangka tersebut," katanya.(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved