Kasus UU ITE

Minta Kapolda Sumut Periksa Istri Edy Rahmayadi, Pendemo Ini Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Percobaan

Seorang pendemo bernama Ismail Marzuki dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan usai meributi istri Gubernur Sumut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Ismail Marzuki (42) divonis hukuman percobaan selama 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/4/2023). 

Lebih lanjut dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan atau postingan akun Facebook Ismail Marzuki dan akun Youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis, merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta.

Baca juga: JAWABAN Mahfud MD, Bertindak Setelah Viral Kombes Teguh Triwantoro Dicopot,Kini Tugas di Propam Lagi

Karena masalah ini, Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP dan atau 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas jaksa.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved