Berita Viral

Sempat Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Polisi yang Cabuli Anak Tiri Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebelumnya memvonis penjara 1 tahun 10 bulan terhadap Brigadir Satu Chumaedi Sae

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
V (31) menunjukkan karton berisi aspirasinya terkait vonis majelis hakim terhadap kasus yang menimpa anak kandungnya di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebelumnya memvonis penjara 1 tahun 10 bulan terhadap Brigadir Satu Chumaedi Saefudin, terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.

Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa.

Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan seksual, tetapi terbukti dalam dakwaan kekerasan fisik.

Namun kemudian, dalam putusan bandingnya, Majelis Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap anggota polisi Brigadir Satu Chumaedi Saefudin.

Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikutip pada Jumat (28/4/2023), putusan tersebut bernomor 113/PID.SUS/2023/PT BDG.

Majelis hakim yang dipimpin Nur Aslam Bustaman dengan hakim anggota Susanto dan Bambang Belardaya membacakan putusan itu pada Kamis (13/4/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Terdakwa juga telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup keluarga. Majelis hakim pun memvonis terdakwa dengan penjara 20 tahun.

Vonis itu jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan pada 9 Maret lalu.

V (31) menunjukkan karton berisi aspirasinya terkait vonis majelis hakim terhadap kasus yang menimpa anak kandungnya di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/4/2023).
V (31) menunjukkan karton berisi aspirasinya terkait vonis majelis hakim terhadap kasus yang menimpa anak kandungnya di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/4/2023). (KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

Putusan pengadilan tingkat pertama saat itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim di PN Sumber Kabupaten Cirebon menilai, kasus kekerasan seksual terdakwa terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun tidak terbukti.

Akibat putusan pengadilan yang lebih rendah itu, JPU lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam putusan banding, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 81 Ayat (5) tidak didakwakan JPU sebelumnya.

Majelis hakim menilai dakwaan Ayat (5) itu untuk memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved