Breaking News

Berita Viral

Sempat Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Polisi yang Cabuli Anak Tiri Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebelumnya memvonis penjara 1 tahun 10 bulan terhadap Brigadir Satu Chumaedi Sae

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
V (31) menunjukkan karton berisi aspirasinya terkait vonis majelis hakim terhadap kasus yang menimpa anak kandungnya di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/4/2023). 

Sebagai ayah sambung, terdakwa harusnya melindungi korban. Apalagi, terdakwa merupakan anggota Polres Cirebon Kota yang harusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.

Majelis hakim menilai korban telah mengalami dampak yang sangat kompleks, baik fisik, psikis, maupun sosial.

”Semua akan dirasakan dalam waktu panjang, bahkan bisa seumur hidup,” tulis petikan dalam putusan hakim.

Majelis hakim menilai visum et repertum membuktikan adanya kasus kekerasan seksual terhadap korban.

Visum pada 8 September 2022 itu menunjukkan robekan pada selaput dara di alat vital korban. Bukti lainnya, keterangan saksi korban yang menyatakan telah mengalami pencabulan pada Agustus 2022.

Rudi Setiantono, kuasa hukum korban, mengapresiasi putusan banding itu.

Pihaknya menerima salinan putusan itu pada Rabu (26/4/2023).

”Majelis hakim PT Bandung sudah memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Putusan ini penting untuk preventif kekerasan terhadap anak karena ada efek jera,” ujarnya.

Rudi mengatakan, terdakwa berhak mengajukan kasasi jika tidak puas dengan putusan hakim.

Namun, pihaknya optimistis sudah ada bukti bahwa korban mengalami kekerasan seksual dan fisik.

”Lantas alat bukti apa lagi yang bisa membantah kasus kekerasan terhadap korban? Kami akan kawal terus kasus ini,” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Abdi Mujiono, menyayangkan putusan banding majelis hakim PT Bandung.

”Tanpa mengesampingkan kondisi korban, kami menilai putusan hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Harusnya majelis hakim melihat berkas dan bukti bahwa tidak ada pemerkosaan,” tuturnya.

Pihaknya juga menilai majelis hakim seharusnya mempertimbangkan fakta persidangan, bukan di luar persidangan.

”Harusnya majelis hakim menggali fakta persidangan tingkat pertama. Kami sudah menyatakan akan kasasi. Kami sedang menyiapkan memori kasasi,” kata Abdi.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved