Klarifikasi

Klarifikasi Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga Berita Dugaan Korupsi Dana Sosper dan Reses

Anggota DPRD Sumut, Zeira Saling Ritonga keberatan atas berita dugaan korupsi yang dimuat Tribun-medan.com

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PKB Zeira Salim Ritonga, saat ditemui Tribun Medan, di ruang rapat Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (24/9/2018) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga merasa keberatan dengan berita dugaan korupsi dana Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Kegiatan Reses pada Sekretariat DPRD Sumut yang terbit di Tribun-medan.com.

Ia melayangkan surat klarifikasi atas berita dugaan korupsi berjudul "GAWAT! 7 Anggota DPRD Sumut Diduga Korupsi Dana Kegiatan Sosper dan Reses, Sekwan Blokir Telepon".

Dalam surat yang dilayangkannya ke Tribun-medan.com, Zeira Salim Ritinga mengatakan bahwa dia merasa, inisial ZSR dalam pemberitaan adalah dirinya. 

"Adapun dasar keberatan saya atas isi berita tersebut adalah, tertera nama dengan inisial ZSR yang diyakini adalah diri saya sebagai salah satu anggota DPRD Sumut yang diduga melakukan korupsi dana kegiatan Sosper dan Reses sebagaimana tertera dalam berita itu," katanya dalam surat yang dibuat 30 April 2023 tersebut.

Dalam surat klarifikasinya, ada tiga poin yang ditulis Zeira Salim Ritonga:

1. Isi berita tersebut bersifat sepihak dan sama sekali tanpa diimbangi dengan konfirmasi serta mengabaikan asas kode etik jurnalistik, yakni Asas Demokratis, Asas Profesionalitas, Asas Moralitas dan Asas Supremasi Hukum.

2. Mengacu dari Asas Kode Etik Jurnalistik tersebut di atas, kami berpendapat bahwa apapun latar belakang dan golongan wartawan, dalam menjalankan profesinya wartawan dituntut untuk bertindak adil, fair dan berimbang. Hal itu harus diupayakan semaksimal mungkin sampai batasbatas yang memungkinkan.

3. Kami berharap pimpinan redaksi yang terhormat dapat mengkoreksi berita yang keliru yang sebelumnya telah terlanjur diberitakan tersebut.

Kemudian, dalam surat itu dia juga mengirim tembusan ke Dewan Pers.

Adapun isi tembusan itu yakni:

Saya A/N Zeira Salim Ritonga(Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) perlu kiranya menjelaskan bahwa: Laporan Hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah Dokumen Resmi yang diserahkan kepada DPRD Sumut dan Pemprov Sumut berisi hasil audit terhadap pengelolaan APBD Sumut tahun anggaran 2022.

Oleh karenanya audit BPK tahun anggaran 2022 merupakan dokumen resmi yang menjadi rujukan tentang penilaian kinerja pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumut tahun 2022 ( APBD 2022) Tahapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentunya dilakukan sesuai mekanisme Aturan Perundang -undangan yang berlaku dilaksanakan 90 hari kerja baik penugasan di kantor dan cek fisik di luar daerah.

Sampai saat ini DPRD Sumut belum mendapatkan LHP BPK secara resmi, oleh karenanya sebagaianggota DPRD Sumut belum dapat menyimpulkan perihal temuan kelebihan bayar pada satu mata anggaran APBD.

Bahwa tidak benar saya sebagai Anggota DPRD Sumut melakukan Dugaan Korupsi Dana Reses dan Sosper APBD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dalam pemberitaan tersebut.

Berkenaan dengan berita dugaan korupsi tersebut, Tribun-medan.com tidak ada memuat nama Zeira Salim Ritonga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved