Klarifikasi
Klarifikasi Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga Berita Dugaan Korupsi Dana Sosper dan Reses
Anggota DPRD Sumut, Zeira Saling Ritonga keberatan atas berita dugaan korupsi yang dimuat Tribun-medan.com
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga merasa keberatan dengan berita dugaan korupsi dana Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Kegiatan Reses pada Sekretariat DPRD Sumut yang terbit di Tribun-medan.com.
Ia melayangkan surat klarifikasi atas berita dugaan korupsi berjudul "GAWAT! 7 Anggota DPRD Sumut Diduga Korupsi Dana Kegiatan Sosper dan Reses, Sekwan Blokir Telepon".
Dalam surat yang dilayangkannya ke Tribun-medan.com, Zeira Salim Ritinga mengatakan bahwa dia merasa, inisial ZSR dalam pemberitaan adalah dirinya.
"Adapun dasar keberatan saya atas isi berita tersebut adalah, tertera nama dengan inisial ZSR yang diyakini adalah diri saya sebagai salah satu anggota DPRD Sumut yang diduga melakukan korupsi dana kegiatan Sosper dan Reses sebagaimana tertera dalam berita itu," katanya dalam surat yang dibuat 30 April 2023 tersebut.
Dalam surat klarifikasinya, ada tiga poin yang ditulis Zeira Salim Ritonga:
1. Isi berita tersebut bersifat sepihak dan sama sekali tanpa diimbangi dengan konfirmasi serta mengabaikan asas kode etik jurnalistik, yakni Asas Demokratis, Asas Profesionalitas, Asas Moralitas dan Asas Supremasi Hukum.
2. Mengacu dari Asas Kode Etik Jurnalistik tersebut di atas, kami berpendapat bahwa apapun latar belakang dan golongan wartawan, dalam menjalankan profesinya wartawan dituntut untuk bertindak adil, fair dan berimbang. Hal itu harus diupayakan semaksimal mungkin sampai batasbatas yang memungkinkan.
3. Kami berharap pimpinan redaksi yang terhormat dapat mengkoreksi berita yang keliru yang sebelumnya telah terlanjur diberitakan tersebut.
Kemudian, dalam surat itu dia juga mengirim tembusan ke Dewan Pers.
Adapun isi tembusan itu yakni:
Saya A/N Zeira Salim Ritonga(Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) perlu kiranya menjelaskan bahwa: Laporan Hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah Dokumen Resmi yang diserahkan kepada DPRD Sumut dan Pemprov Sumut berisi hasil audit terhadap pengelolaan APBD Sumut tahun anggaran 2022.
Oleh karenanya audit BPK tahun anggaran 2022 merupakan dokumen resmi yang menjadi rujukan tentang penilaian kinerja pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumut tahun 2022 ( APBD 2022) Tahapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentunya dilakukan sesuai mekanisme Aturan Perundang -undangan yang berlaku dilaksanakan 90 hari kerja baik penugasan di kantor dan cek fisik di luar daerah.
Sampai saat ini DPRD Sumut belum mendapatkan LHP BPK secara resmi, oleh karenanya sebagaianggota DPRD Sumut belum dapat menyimpulkan perihal temuan kelebihan bayar pada satu mata anggaran APBD.
Bahwa tidak benar saya sebagai Anggota DPRD Sumut melakukan Dugaan Korupsi Dana Reses dan Sosper APBD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dalam pemberitaan tersebut.
Berkenaan dengan berita dugaan korupsi tersebut, Tribun-medan.com tidak ada memuat nama Zeira Salim Ritonga.
Tribun-medan.com hanya menuliskan inisial tujuh Anggota DPRD Sumut yang diduga melakukan korupsi sebagaimana hasil audit BPK RI tersebut.
Mencuat Setelah Ada Laporan BPK RI
Sebanyak tujuh Anggota DPRD Sumut diduga melakukan korupsi dana Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Kegiatan Reses pada Sekretariat DPRD Sumut.
Adapun ketujuh Anggota DPRD Sumut yang diduga korupsi itu yakni ZSR, AW, PN, TRT, SK, DI dan S.
Setelah ketahuan diduga mengorupsi uang negara, ketujuhnya sampai detik ini belum mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Menggurita di Sumut, Penegak Hukum Masuk Angin, Kepala Ombudsman: Saya Heran
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, selama tahun 2022, kegiatan Sosper dilaksanakan sebanyak 24 kali, dan reses tiga kali oleh masing-masing Anggota DPRD Sumut.
Untuk kegiatan Sosper Anggota DPRD Sumut sebesar Rp 90.260.280.100,00 dari pagu anggaran Rp 97.783.500.000,00.
Kemudian, dana reses sebesar Rp 68.368.097.664,00, dari pagu anggaran sebesar Rp 69.863.185.000,00.
Dalam temuan ini, jumlah belanja yang dipertanggungjawabkan cuma sebesar Rp 881.642.000,00.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar di Disdik Sumut, Ombudsman Desak Penegak Hukum Segera Bergerak
Namun, hasil konfirmasi penyedia hanya Rp 618.847.000,00.
Sehingga terdapat selisih anggaran mencapai sebesar Rp 251.940.300,00.
Sekretaris DPRD Sumut, Zukifli saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp enggan merespon.
Bahkan, setelah beberapa kali dihubungi, panggilan Tribun Medan malah diblokir.
Baca juga: Indikasi Korupsi Berjemaah di Asahan Terbongkar, Proyek Jalan Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Kabag Keuangan DPRD Sumut, Evi Julianti mengatakan, ketujuh anggota dewan yang diduga melakukan korupsi belum memulangkan uang.
"Saya tidak tahu, karena belum ada dipulangkan," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Jumat (28/4/2023).
Ia mengatakan, saat ini temuan tersebut masih dalam pemeriksaan.
Kemungkinan, kata dia, setelah diperiksa baru akan dipulangkan.
Baca juga: Pejabat Diskanla Kepanasan Setelah Diberitakan Dugaan Suap ke BKD Soal Penjunjukan Plt Kadiskanla
Pada temuan ini, Evi diduga tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggaran dana Sosper dan reses dewan.
Sebab, ia sendiri tidak tahu bahwa ini merupakan temuan BPK RI tahun anggaran 2022.
Berdasarkan aturan BPK, setiap temuan atau dugaan korupsi diberikan waktu 60 hari kerja untuk dipulangkan.
Namun, setelah hampir setahun berlalu, Evi tidak melakukan pengawasan dan meminta pengembalian kepada tujuh Anggota DPRD Sumut tersebut.
Baca juga: Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga Fiktif Tidak Dikerjakan
"Belum tahu saya, masih dalam proses," ungkapnya.
Evi mengatakan, setelah diperiksa nantinya akan ada tindak lanjut dari dewan untuk memulangkan kelebihan bayar pada kegiatan Sosper dan reses dewan.
"Hingga kini belum dikembalikan, masih dalam pemeriksaan," katanya berulang.
Terpisah, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting sudah mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan kegiatan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Berjemaah Proyek Jalan, Kadis PU Asahan Kabarnya Bakal Diperiksa Jaksa
Apalagi, kata dia, sampai memanipulasi anggaran.
"Saya sudah imbau seluruh anggota untuk tidak main-main dalam melaksanakan kegiatan ini," kata dia.
Ia mengatakan, para anggota dewan yang tercatat namanya dalam temuan ini sebaiknya memulangkan duit yang sudah diduga 'ditilap' itu.
Jika masih bandel dan tidak mau memulangkan uang, sambungnya, akan berurusan dengan pihak berwajib.
"Harus dikembalikan temuan ini. Kalau tidak mau menurut, yang terima risiko," ungkapnya.
Untuk saat ini, DPRD Sumut belum memberikan sanksi kepada para anggota dewan yang diduga telah memanipulasi laporan anggaran tersebut.
"Kalau sanksi belum, kami masih mengimbau kepada kawan-kawan untuk ikuti aturan dalam menggunakan anggaran ini," jelasnya.
Jikalau temuan tersebut tertuju kepadanya, Baskami Ginting mengaku akan segera memulangkan uang, lantaran sudah menyalahi aturan.
"Kalau saya tidak tahu, apakah masuk dalam temuan ini. Kalau kita kena kita cek dan kembalikan," ucapnya.
Dirinya berharap, kepada anggota dewan yang kedapatan diduga melakukan korupsi dana ini untuk segera memulangkan anggaran. (tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.