Pemutusan Kontrak

Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka, Pemprov Sumut Putus Kontrak, KSO: Tidak Berdampak

Pemprov Sumut memutus kontrak secara sepihak terhadap PT Waskita Karya yang saat ini tengah mengerjakan proyek pembangunan jalan dan jembatan

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/HO
WSKT-SMJ-UTAMA KSO tetap berkomitmen menyelesaikan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memutus sepihak kontrak pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Di sisi lain, Direktur PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono kini dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Berkenaan dengan masalah ini, Kuasa KSO, I Kadek Oka mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Dirut PT Waskita Karya tidak berdampak pada pekerjaan proyek.

Baca juga: Polda Sumut Geledah PT Almira Nusa Raya yang Katanya Rutin Menyuap AKBP Achiruddin Hasibuan

Pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung 

“Kami KSO menegaskan proses hukum yang menyangkut Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono tidak berdampak pada kegiatan pengerjaan kontruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan Provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara,” kata Kaadek, Minggu (30/4/2023).

Dia mengatakan, secara operasional maupun keuangan, kasus hukum di Kejagung RI tersebut tidak berdampak pada proses pengerjaan proyek.

Baca juga: BREAKINGNEWS Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sembahe Milik Warga Medan, Ini Kata Camat

Sebab, PT Waskita Karya, PT SMJ dan PT Pijar Utama KSO selalu berpedoman kepada prinsip-prinsp good corporate governance (GCG).

“WSKT-SMJ-UTAMA KSO tetap berkomitmen menyelesaikan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan Provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera sesuai kontrak dengan tetap melakukan penambahan sumber daya alat, material dan manusia,” kata Kadek.

Sementara itu, menyikapi pemutusan kontrak yang dilakukan Pemprov Sumut, Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita mengatakan bahwa keputusan itu belum final. 

Baca juga: Raja Hasibuan, Kakak Korban Tewas Terjepit Lift Minta Bandara Kualanamu Bertanggungjawab

“Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu kami buktikan dengan langkah-langkah seperti memobilisasi alat berat pada ruas – ruas baru yang akan dikerjakan di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara,” kata Ermy Puspa Yunita.

Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan penambahan set alat pekerjaan aspal untuk meningkatkan produktivitas pekerjaan dan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) baru yang terletak di Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Simalungun, Gunung Tua, Kotanopan, Binjai dan Nias.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Mei 2023, BMKG Prediksi Curah Hujan Lebat Hingga Banjir di Sejumlah Daerah Hari Ini

Tak hanya itu saja, Ermy mengatakan bahwa perseroan juga secara mandiri telah melakukan penanganan terhadap kendala utilitas yang seharusnya merupakan tanggung jawab dari pemilik utilitas.

Misalnya pipa milik PDAM dan pipa swadaya masyarakat yang berada pada posisi bahu jalan.

“Proyek tersebut juga per 16 April 2023 realisasi pengerjaannya sudah mencapai 37 persen dari rencana yaitu 57 persen. Namun keterlambatan tersebut dikarenakan beberapa hal yang menyangkut faktor eksternal,” kata Ermy Puspa Yunita.

Ia mengatakan, sejak dimulainya pekerjaan pada 10 Juni 2022, sampai saat ini masih terdapat kendala utilitas di lapangan yang menjadi tanggung jawab pemilik utilitas dan permasalahan pembebasan lahan.

"Dimana perseroan telah beberapa kali memberikan surat notifikasi, namun hingga saat ini belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak pengguna jasa. Hal tersebut yang menghambat pelaksanaan pekerjaan,” katanya. 

Untuk itu, Ermy menuturkan bahwa perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak penyedia jasa agar dapat melanjutkan proyek ini.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Waskita – SMJ – Utama KSO tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini,” tutur Ermy Puspa Yunita.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Sumut, Bambang Pardede, melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap, membenarkan perihal pemutusan kontrak tersebut.

Namun, kata Marlindo Harahap, yang juga Kabid Pembangunan Dinas PUPR Sumut itu, mengatakan pemutusan kontrak Waskita KSO belum final. 

Dinas PUPR Sumut, kata Marlindo lewat pesan WhatsApp Jumat pagi, pihaknya sejauh ini masih sebatas melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak. 

"Belum (final), ada tahapannya," ujar Marlindo melalui keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Di sisi lain, Waskita KSO diketahui tidak tinggal diam.

Mereka berang dengan keputusan Dinas PUPR Sumut tersebut.

Mereka melayangkan surat keberatan ke dinas lewat surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023.

Disebutkan Waskita KSO penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.

Protes tersebut disampaikan Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soemardjono melalui surat bernomor: 553/APBD/SU/WSU-KSO/IV/2023 tertanggal 26 April 2023.

Isi surat, prihal tanggapan atas penutusan kontrak pekerjaan rancang bangun proyek jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved