Penggeledahan

Polda Sumut Geledah PT Almira Nusa Raya yang Katanya Rutin Menyuap AKBP Achiruddin Hasibuan

Polda Sumut menggeledah PT Almira Nusa Raya di Jalan Mustang Villa Plonia Indah Medan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Momen Polda Sumut geledah kantor PT Almira Nusa Raya dan kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan terkait setoran gudang bbm illegal yang dijaga Achiruddim. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tim gabungan Dit Reskrimsus Polda Sumut menggeledah PT Almira Nusa Raya, perusahaan yang diklaim rutin memberikan uang suap ke AKBP Achiruddin Hasibuan.

Adapun lokasi kantor PT Almira Nusa Raya ini berada di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Medan.

Penggeledahan perusahaan penyalur BBM ini dilakukan pada Minggu (30/4/2023) kemarin.

Baca juga: Achiruddin Hasibuan Lolos dari Kasus Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Bilang Cuma Terima Setoran

Baca juga: Pengamat Hukum Curiga Ada Oknum Petinggi Polri Diduga Terlibat Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin

Kabid Humas Polda Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan ini untuk menyelidiki suap rutin ke AKBP Achiruddin untuk menjaga gudang BBM illegal yang sudah beroperasi sejak 2018 hingga 2023.

Disini penyidik memeriksa komisaris perusahaan.

Sementara direktur belum diketahui keberadaannya.

“Iya, penyidik Krimsus menggeledah untuk mendalami gratifikasinya. Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).

Baca juga: BREAKINGNEWS Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sembahe Milik Warga Medan, Ini Kata Camat

Selain menggeledah kantor perusahaan, secara bersamaan penyidik kembali menggeledah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari penggeledahahan kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia turut disita dokumen perizinan dan dokumen pembelian BBM.

Sementara dari rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, penyidik mendapati kwitansi pembayaran hingga buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran Achiruddin.

"Benar, disita ada disita kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran.”

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima setoran dari gudang BBM ilegal yang berada di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Ia menerima gratifikasi sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, sebelum gudang ini digeledah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setoran ini diberikan oleh PT Almira atau gudang BBM ilegal karena Achiruddin Hasibuan merupakan perwira Polisi yang tinggal di lokasi.

"AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ujarnya.

Hadi menambahkan, Polda Sumut juga telah mengirimkan surat ke PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari kedepan," pungkasnya.(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved