Sidang Kode Etik

Disidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Jadi Ramah, Hilang Arogannya

AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang terjerat dalam beberapa kasus dugaan tindak pidana mendadak ramah saat akan sidak kode etik

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang terlibat dalam sejumlah dugaan tindak pidana mendadak ramah sesaat akan jalani Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Saat keluar dari gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), AKBP Achiruddin Hasibuan yang akan disidang karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral itu, tak lagi arogan.

Ia tampak mengatupkan kedua tangannya ketika dipanggil sejumlah awak media.

Baca juga: Petinggi PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap Polisi, Padahal Disebut Terlibat Gudang Solar Ilegal

Bahkan, ia menjabat tangan beberapa orang yang ada di Polda Sumut

Setelah sempat bertegur sapa dia terus berjalan menuju gedung Bid Propam Polda Sumut yang jaraknya kurang lebih 50 meter tanpa sepatah katapun.

"Sidang kode etik dijadwalkan hari Senin tanggal 1 Mei. Baru selesai pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

Diduga Jual Solar ke PT Almira Nusa Raya

AKBP Achiruddin Hasibuan tidak hanya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak bernama Aditya Hasibuan terhadap korbannya Ken Admiral.

Ia juga terlibat dalam kasus gudang solar ilegal.

Ada kabar, bahwa selama ini PT Almira Nusa Raya membeli solar dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

Saat rumahnya digeledah penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut pada Minggu (30/4/2023) kemarin, ada sejumlah kwitansi dan buku tabungan yang disita.

Kwitansi ini berisi transaksi dengan nilai nominal hingga ratusan juta.

Kuat dugaan, kwitansi ini adalah bukti transaksi, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memang kerap disinyalir menjual solar kepada PT Almira Nusa Raya.

Baca juga: Achiruddin Hasibuan Lolos dari Kasus Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Bilang Cuma Terima Setoran

Baca juga: AKBP Achiruddin Jalani Sidang Kode Etik, Tentukan Nasib Usai Kasus Anaknya Viral!

Lalu, setelah diduga membeli solar dari AKBP Achiruddin Hasibuan, solar-solar ini kemudian didistribusikan PT Almira Nussa Raya ke sejumlah tempat.

Dalam kwitansi beragam warna yang disita Polda Sumut dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, ada yang tertera nominal transaksi Rp 200 juta.

Kwitansi berwarna merah muda itu juga dibubuhi materai Rp 6000 dengan tanda tangan AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Ada disita kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Ada Tangki Berlogo Pertamina di Gudang Solar Diduga Oplosan Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Hadi mengatakan, pihaknya juga turut menyita rekening koran transaksi keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Terkait masalah ini, Polda Sumut sudah berkirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana penjualan solar tersebut.

Kuat dugaan, bahwa setoran yang dimaksud Polda Sumut terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira Nusa Raya bukan hanya soal jasa pengamanan saja, tapi disinyalir menyangkut jual beli solar dari perwira Polda Sumut itu. 

"Sudah hari Jumat lalu, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK tentang pemberitahuan penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang korupsi," kata Hadi.

Baca juga: Diduga Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Disidang Kode Etik Hari Senin 

Baca juga: TERKUAK, AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Juga Punya Penginapan dan Kos-kosan di Percut Seituan

Terancam 20 Tahun Penjara

AKBP Achiruddin Hasibuan gagal dijerat pasal berlapis.

Sebab, Polda Sumut cuma mengatakan bahwa dia hanya menerima setoran dari PT Almira Nusa Raya.

Namun, kuat dugaan, bahwa setoran yang dimaksud Polda Sumut bukan hanya soal pengamanan gudang solar ilegal saja, tapi juga menyangkut penjualan BBM dari AKBP Achiruddin Hasibuan ke PT Almira Nusa Raya.

Baca juga: Rumah Ibu Ken Admiral, Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diteror Jeruk Purut

Dalam kasus ini, ayah dari Aditya Hasibuan, lelaki yang melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korbannya Ken Admiral itu cuma disangkakan Pasal 5 ayat (1) a, b, Pasal 5 ayat (2), Jo Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun ancaman kurungannya yakni 20 tahun penjara.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved