Budaya

Partuha Maujana Ingatkan Pedoman Berpakaian Adat Simalungun yang Benar

Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) menyosialisasikan pedoman pakaian adat etnis Simalungun secara offline dan online.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) menyosialisasikan pedoman pakaian adat etnis Simalungun secara offline dan online. Sosialisasi ini dilakukan mengingat hari ke hari, pedoman berpakaian adat makin ditinggalkan.

Ketua Umum Presidium PMS dr Sarmedi Purba dan Sekretaris PMS Kota Siantar, Rohdian Purba serta jajaran PMS di Siantar Hotel mengatakan pakaian adat etnis Simalungun merupakan warisan dari leluhur. Persisnya, sebagaimana diwariskan 7 raja pada Kerajaan Simalungun (Raja Marpitu).

Menurut Sarmedi seiring dengan perkembangan zaman, adat dan budaya Simalungun, termasuk pakaian adatnya, telah menjadi bagian dari kekayaan negara dan daerah. Sehingga harus terus dilestarikan ditengah kehidupan masyarakat.

"Meski sudah menjadi kekayaan daerah, namun secara filosofis tidak boleh menghilang," ucap dr Sarmedi Purba.

Adapun Presidium PMS Bagian Adat dan Budaya Simalungun, Djapaten Purba, mengatakan, saat ini masih ada juga ditemukan kekurangan maupun kesalahan, baik masyarakat maupun tokoh publik, ketika mengenakan pakaian adat Simalungun di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.

"Masih banyak orang hanya mengenakan gottong dan suri-suri. Padahal, kalau sudah memakai gotong dan suri-suri, harus pula memakai hiou (habit). Jadi kalau sudah pakai gottong dan suri-suri, harus pakai hiou juga," ujar Djapaten Purba.

Hal itu, tandasnya, sesuai hasil seminar yang digelar Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) tahun 2014 yang lalu.

Pada moment sosialisasi kemarin, Djapaten Purba juga menjelaskan aksesoris pada pakaian adat Simalungun, seperti, doramani, suhul gading, heper-heper, rantei (sambolah pagar), rudang hapias, jam kantung, golang baggal (gelang besar) dan ponding (kepala ikat pinggang).

Pemakaian aksesoris menurut adat Simalungun dalam pelaksanaan perayaan dan acara adat memiliki aturan yang harus dipatuhi, seperti pada perayaan yang dilakuan oleh lembaga adat, institusi, acara adat pernikahan, dukacita (sayur matua), dan juga pada acara-acara penyambutan tamu yang datang ke Simalungun.

"Apa dan bagaimana aksesoris tersebut, perlu diketahui masyarakat, agar dalam pemakaiannya tidak melanggar norma-norma yang telah digariskan para pendahulu (leluhur)," katanya.

Sebutnya, Gottong dan aksesoris dapat digunakan sesuai jenjang silsilah keturunan harajaon (kerajaan) di Simalungun, pejabat kerajaan Simalungun, pejabat pemerintahan dan lembaga maupun organisasi Simalungun.

Di kesempatan sosialisasi kemarin, Djapaten menyampaikan tentang pentingnya siapa saja yang dapat memakai doramani dan jumlah doramani yang harus digunakan.

"Itu berdasarkan Surat Keputusan Harajaon Marpitu Simalungun dan disempurnakan pada Seminar Kebudayaan Simalungun II Tahun 2014 tentang pemakaian jumlah doramani pada gotong," ungkapnya.

Berikut, ini ketentuan penggunaan jumlah aksesoris doramani pada gottong:

A. Yang berhak menggunakan 7 doramani di antaranya :

1. Ahli waris Raja Marpitu, pendiri Harajaon Marpitu Simalungun yang dihunjuk sebagai yang mewakili, Ketua Majelis Paratas

2. Ketua Umum DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) dan Majelis Hapartuhaon Nabolon

3. Kepala Negara/Presiden, Menteri atau Gubernur yang datang sebagai tamu kehomatan ke daerah Simalungun

4. Bupati Simalungun

B. Yang berhak menggunakan 5 doramani:

1. Ahli Waris Raja Marpitu, pendiri Harajaon Marpitu Simalungun lainnya, Partuanon

2. Unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPP/Presidium Partuha Maujana (PMS), Ketua-ketua DPC PMS

3. Wakil Bupati Simalungun dan seluruh pejabat eselon II dalam pemerintahan dan yang sederajat Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Ketua DPRD Simalungun,

4. Ketua Umum DPP lembaga/organisasi Simalungun

C. Yang berhak menggunakan 3 doramani:

1. Parbapaan, Ketua Majelis Paratas Muda, Anggota Majelis Paratas

2. Kepala Bagian, Camat

3. Unsur ketua, sekretaris, dan bendahara pada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) lembaga/organisasi Simalungun, Ketua DPC
(Dewan Pimpinan Cabang) lembaga/institusi/organisasi Simalungun.

D. Yang berhak menggunakan 1 doramani:

1. Kepala Seksi/Departemen

2. Anggota Paras Muda

3. Unsur ketua, sekretaris, bendahara lainnya pada lembaga/institusi/organisasi Simalungun

4. Pangulu, Lurah, Gamot, Sekretaris, Camat, Sekretaris Lurah, Sekretaris Desa

5. Masyarakat umum dan masyarakat di luar suku Simalungun yang tinggal di Simalungun dan sudah marahap dan maradat Simalungun

E. Gotong pada na maposo (pemuda) saat pesta adat/budaya Simalungun dan kegiatan lainnya, tidak memakai doramani atau aksesoris lainnya, kecuali untuk keperluan pagelaran pakaian adat
(fashion show).

"Bila si pemakai tidak dalam posisi jabatan tersebut, maka si pemakai doramani kembali sebagai masyarakat umum. Tidak tertutup kemungkinan akan ada perubahan jumlah doramani sesuai kebutuhan," ucap Djapaten Purba, menambahkan.

Ketua Panitia Sosialisasi Pakaian Adat Simalungun, Rohdian Purba yang juga Sekretaris PMS Kota Siantar, selepas sosialisasi mengatakan, sosialisasi dengan tagline "Ikuti Zamanmu, Tapi Jangan Lupakan Budayamu".

Ini bermakna setiap orang memiliki masa, zaman maupun eranya masing-masing, seiring dengan perkembangan tekhnologi.

"Setiap orang akan menghadapi eranya dan mengikuti zamanya. Orang yang tidak bisa mengikuti perkembangan akan tertinggal. Sehingga perlu inovasi dan kreasi. Namun jangan pernah lupakan budayamu. Tetap pertahankan kreasi dan inovasi, tapi jangan menghilangkan filosofi dari budayamu. Karena budaya adalah salah satu perekat bangsa, yang tetap perlu dilestarikan," ujar Rohdian Purba.

Hadir pada sosialisasi kemarin, sejumlah elemen dari organisasi Simalungun, Ketua HARPI (Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia) Kabupaten Simalungun Jenrianto Amd Par dan lainnya.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved