Kantor Pemilik Gudang Solar Ilegal

Polisi Geledah Kantor Pemilik Gudang Solar Ilegal yang Dibekingi AKBP Achiruddin Hasibuan!

Kantor PT ANR, pemilik dari gudang solar ilegal yang memberi uang jasa pengawas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan sejak 2018 ikut digeledah.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Kantor PT ANR, pemilik dari gudang solar ilegal yang memberi uang jasa pengawas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan sejak 2018 ikut digeledah.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT ANR tersebut, yang terletak di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No. 28, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

Kantor ini digeledah guna mendalami gratifikasi yang dilakukan oleh Achiruddin.

Informasi tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Divisi Humas Polri pada Senin (1/5/2023).

Kantor itu digeledah oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut.

Selain itu, sebelumnya, polisi juga telah menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi pada Minggu (30/4) lalu.

Sementara itu, hasil penggeledahan di kantor PT ANR ini, sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM disita pihak berwajib.

Di sisi lain, Komisaris PT ANR telah diperiksa. Sedangkan, Direktur Utama PT ANR masih dalam pencarian.

Sebagai informasi, dikatakan, AKBP Achiruddin telah mengakui bahwa dirinya menerima uang dari gudang solar ilegal tersebut.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023," ujar Hadi.

Ia mengaku, telah menjadi pengawas gudang itu karena lokasinya dekat dari rumahnya.

Karena hal ini, besaran uang yang selama ini diterima oleh AKBP Achiruddin selama kurun waktu 2018-2023 ini pun masih didalami oleh kepolisian. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved