Berita Sumut
Sidang Kasus Eksploitasi Anak di Tebingtinggi Bergulir di Pengadilan, Jaksa Hadirkan Saksi dari LPAI
Kasus penyekapan dan eksploitasi anak dengan terdakwa Dora Silalahi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Selasa (2/5/2023).
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Kasus penyekapan dan eksploitasi anak dengan terdakwa Dora Silalahi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Selasa (2/5/2023).
Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebingtinggi, Eva Novarisma Purba.
Baca juga: Dora Silalahi Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Perbudakan Anak di Tebing Tinggi
Dihadapan majelis hakim Cut Carnelia, Eva membeberkan adanya tindakan oleh terdakwa Dora yang melakukan eksploitasi dan kekerasan terhadap dua anak asal kota Sibolga yang disuruh bekerja ditoko milik pelaku.
Hal itulah yang mendasari pihaknya melaporkan adanya tindak pelanggaran hukum pada anak ke Pihak Polres Tebingtinggi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/879/X/2022/SPKT/POLRES T.TINGGI/POLDA SUMUT/tanggal 21 Oktober/2022.
Kata dia, terdakwa Dora telah menyekap, memperkerjakan dan melakukan penganiayaan terhadap korban RMS (17) dan juga adiknya PTS (10) di dalam toko miliknya sejak dua tahun lamanya.
"Kami mendapatkan informasi warga tentang adanya anak yang disekap di dalam toko dalam kondisi lapar. Beranjak dari informasi itu kemudian kami melakukan pendampingan dan mendapatkan adanya tindakan kekerasan dan ekploitasi terhadap korban," kata Eva.
Kedua korban merupakan anak yatim. Dia kemudian pergi ke Tebingtinggi dan tinggal di rumah pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga.
Eva mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban selama tinggal di rumahnya.
"Kami mendapatkan informasi jika kedua anak tersebut sudah tinggal hampir 2 tahun di sana. Selain eksploitasi karena mereka dipaksa bekerja terdapat juga bekas luka pada tubuh korban yang disebabkan oleh tindakan pelaku yang melakukan penganiayaan," kata dia.
"Terdakwa juga pernah menjambak rambut PTS hingga sebagian tercabut dari kepalanya. Dan pelaku memperkerjakan korban tanpa adanya imbalan di toko miliknya," lanjut Eva.
Baca juga: Suruh Anak Jual Miras, Dora Silalahi Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Eksploitasi dan Kekerasan
Sementara Dora membantah telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Kepada majelis hakim Dora menyebutkan hanya pernah memukul korban menggunakan kemoceng.
Namun dirinya tidak menjawab mengenai adanya ekploitasi anak yang dia lakukan.
(cr17/tribun-medan.com)
eksploitasi anak
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
Pengadilan Negeri Tebingtinggi
Dora Silalahi
Tribun Medan
Tebingtinggi
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.