AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Ternyata Harley Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Dijual, Polisi Minta Uang Hasil Penjualan

Polda Sumut menyatakan telah menemukan sepeda motor Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Uang penjualan dicecar polisi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol

Berdasarkan hasil penelitian sementara, beberapa mobil yang ditemukan surat kendaraannya berbeda dengan nama AKBP Achiruddin.

"Kita ikuti alirannya. Ini punya siapa, tahun kapan, ini sedang berproses karena STNK-nya beda dengan nama yang bersangkutan."

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin Hasibuan, Kok Bisa Kaya Kali?

Nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan publik seusai dirinya terekam diam saja menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH (19) terhadap seorang mahasiswa. 

Akibatnya, saat ini perwira polisi itu dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri.

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," ujarnya seperti disadur dari Kompas.com.

Untuk keperluan pemerikasaan, Achiruddin ditahan di tempat khusus dan di-nonjob-kan.

Terlepas dari hal itu, AKBP Achiruddin diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah dengan memamerkan motor Harley Davidson hingga Rubicon.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved