AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Ternyata Harley Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Dijual, Polisi Minta Uang Hasil Penjualan

Polda Sumut menyatakan telah menemukan sepeda motor Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Uang penjualan dicecar polisi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol

Nah, berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

Baca juga: Cara Mengembalikan Akun yang Terkena Shadowban TikTok

  • Gaji Pokok.
  • Tunjangan kinerja atau tukin
  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembulatan.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2

PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin, LBH Medan Taksir Aset Capai Rp 50 Miliar, Ini Penjelasannya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merespons hasil telusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) atas rekening eks petinggi Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.

PPATK juga telah memblokir dua rekening atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan putranya Aditya Hasibuan lantaran adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Umum LBH Medan Irvan Saputra menyatakan sikap PPATK sudah tepat dan benar. Langkah cepat yang diambil merupakan respons atas dugaan transaksi yang mencurigakan.

Gudang Solar Oplosan Diduga Milik AKBP Achiruddin Bikin Resah, Warga Curiga Ada Setoran
Gudang Solar Oplosan Diduga Milik AKBP Achiruddin Bikin Resah, Warga Curiga Ada Setoran (Tribun Medan)

“Secara aturan PPATK diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran, hal itu sudah tergambar. PPATK ini sebagai lembaga independen yang mencegah terjadinya transaksi ataupun tindak pidana pencucian uang. Hal ini sudah diatur jelas di dalam pasal 1 angka 3 dan angka 5 undang-undang no 8 tahun 2010 tenang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Irvan, Kamis (27/4/2023).

Namun LBH Medan melihat hal itu tidak cukup, karena menurutnya, PPATK akan membuat Laporan Hasil Analisis (LHA). LHA itu dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Dalam hal ini LBH Medan di awal sudah menyampaikan mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana pencucian uang, transaksi yang mecurigakan,” ucapnya

LBH Medan sendiri, lanjut Irvan, melihat ini momentum untuk membuka tabir, aset-aset dari pejabat Polri.

Dikatakan Irvan, AKBP Achiruddin masih dikategorikan sebagai perwira menengah. Namun ini pintu masuk untuk membuka tabir, apakah hanya Achiruddin yang memiliki ini.

“LBH Medan juga telah melakukan investigasi secara langsung, dan mentafsirkan itu semua, secara gambaran kita menduga aset dari AKBP Achiruddin ini lebih kurang 30 sampai 50 milar,” urainya.

“Hal itu bisa dilihat dari kepemilikan rumah mewah, rumah kos-kosan (Reddorz) sekitar 20 sampai 30 pintu di Sumatera Utara, rumah-rumah sewa, beliau juga membangun Masjid, Rubicon, Harley Davidson, dan lainnya,” sambungnya.

Ia mengaku akan menunggu hasil LHA dari PPATK.

Namun, sembari menunggu, LBH Medan menyatakan sikap akan memantau permasalahan ini dan menjadikan atensi permasalahan ini untuk membuka tabir apakah hanya AKBP Achiruddin yang mempunyai rekening sebesar ini dan mempunyai transaksi mencurigakan.

“Oleh karena itu sudah sepatutnya KPK menjemput bola untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang ini, kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka kita melihat akan ada diskriminasi penegakan hukum,” katanya.

Disinggung soal dugaan kepemilikan gudang solar illegal milik AKBP Achiruddin, Irvan mengatakan, apabila benar gudang itu miliknya harus jelas izin membuka bisnis tersebut.

“Tentang bisnis solar ilegal ini hukumnya sudah ada, undang-undang Migas, itu bisa dilihat dalam pasal 53 junto pasal 23. Seorang dilarang membuka bisnis tanpa izin. Apakah ini masih di dalam, apakah gudang solar itu mempunyai izinnya atau atas nama siapa, ini kan membuat banyaknya pundi-pundi uang masuk ke rekening tersebut,” ucapnya.

“Ini betul-betul luar biasa, seorang berpangkat AKBP mempunyai harta ataupun dugaan kepemilikan (aset) puluhan miliar, jelas ini sangat merusak perekonomian bahkan stabilitas keuangan Negara,” lanjutnya.

Atas hal itu, LBH Medan meminta agar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan cepat untuk melihat kejanggalan itu dan meminta Polda Sumut agar transparan dalam pemeriksaan.

“Ini bukan cuma sekadar permasalahan etik, yang bersangkutan sudah seyogyanya patut dipecat dan dipidana. Dalam hal ini, ada dugaan pidana yaitu 338 dan 340, bahkan 304,” ungkapnya

Irvan mengatakan, kasus tersebut harus segera diungkap. Menurutnya, bagaimana Polri bisa menjadi pintu masuk dari kasus ini, karena sudah banyak yang menjadi bahan untuk revolusi Polri.

Ia juga menanggapi terkait LHKPN milik AKBP Achiruddin yang dilaporan hanya sebesar Rp 467 juta. Menurutnya, laporan itu merupakan angka yang kecil dibandingkan aset-aset kepimilikannya.

“Kami melihat dari LHKPN beliau, sepanjang pemantauan kami AKBP Achiruddin tersebut melaporkan Rp 467 juta LHKPNnya, hal ini kita ketahui LHKPN yang sama di tahun 2011. Kalau bisa dilihat dari situs KPK, itu dikosongkan di harta bergerak dan harta tidak bergerak, artinya kita menduga tindak pidana pencucian uang itu jelas jelas dilakukan dalam hal ini menyembunyikan aset-aset dari akbp tersebut, dan ini juga bersinkronisasi dengan pasal 1 angka 5 undang-undang 8 tahun 2010,” urainya.

“Bagaimana mungkin seorang AKBP yang kita ketahui gaji pokoknya tiga sampai empat juta bahkan dihitung dengan tunjungan maksimal Rp 10 sampai Rp 15 juta bisa memiliki harta yang begitu banyak,” sambungnya.

Kembali ditegaskan Irvan, ia mewakili LBH Medan meminta secara tegas agar kasus ini dapat menjadi atensi KPK dan dapat didalami oleh PPATK serta direspon cepat oleh Polda Sumatera Utara.

“Ini harus betul-betul diatensi oleh KPK dan didalami betul oleh PPATK dan direspon cepat oleh Polda Sumut,” tegasnya.

Polda Sumut Geledah Gudang Solar Oplosan Ilegal yang Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggeledah gudang diduga menyimpan sekaligus pengoplosan solar bersubsidi di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia Medan, Kamis (27/4/2023) siang.

Gudang ini diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang baru saja dicopot karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Terlihat, belasan penyidik berkumpul di lokasi sebelum merangsek ke dalam gudang.

Gudang nampak masih digembok menggunakan rantai besi dari luar sebelum akhirnya didobrak.

Pantauan di lokasi, terlihat polisi membuka paksa gembok gudang. Sekitar lima menit barulah pintu berhasil didobrak.

Begitu berhasil masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.

Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.

Kemudian, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.

Lalu ketika memasuki ruangan sebelahnya, dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.

Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi di gudang yang diduga milik Achiruddin.

Sejauh ini informasi yang diterima Polisi baru satu gudang ini saja. Namun demikian mereka masih terus menyelidiki jika benar ada di lokasi lainnya.

"Hari ini itu dicek oleh penyidik Krimsus. 1 yang dari informasi itu,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, warga Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia mengaku resah dengan adanya gudang diduga tempat penyimpanan dan pengoplosan BBM solar di pemukiman.

Gudang diduga ilegal ini diduga kuat milik AKBP Achiruddin Hasibuan, pejabat Dit Narkoba Polda Sumut, yang kini dicopot karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menyiksa mahasiswa bernama Ken Admiral.

Pantauan di lokasi, gudang ini berjarak kurang lebih 300 meter ke kiri dan berjarak beberapa rumah dari rumah Achiruddin.

Terlihat, gudang dipagari menggunakan seng bekas keliling.

Aroma solar menyengat dari luar gudang hingga ke rumah-rumah warga.

Sementara di dalam gudang, terdapat dua tangki besi berwarna biru putih yang diduga berisikan solar ilegal.

Dari tangki ini terlihat selang yang diduga untuk mengoplos solar dari tangki berbahan plastik yang ada di dekatnya.

Seorang warga sekitar mengatakan di gudang ini kerap keluar masuk kendaraan bak terbuka membawa tangki diduga berisi solar.

"gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi ilegal. Lebih sering malam aktivitas. Ngerih, apalagi dia nyimpan minyak, takut kebakaran,"kata warga sekitar, kata Supriadi, Rabu (26/4/2023).

(cr25/raf/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved