Pemilu 2024

Jumlah Perolehan Suara Partai - Pemungutan Suara Pemilu Digelar Pada 14 Februari 2024

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan mulai Juni 2022 lalu. Namun, hari pemungutan suara baru akan digelar pada 14 Februari 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
PREDIKSI PASANGAN CAPRES-CAWAPRES 2024 - Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang. (HO) 

Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang.

TRIBUN-MEDAN.COM - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan mulai Juni 2022 lalu.

Kendati demikian, hari pemungutan suara baru akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pemungutan suara diselenggarakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia.

Hal itu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Jelang Pemilu 2024, partai politik sibuk menjajaki peluang koalisi dengan partai lain.

Diketahui, untuk dapat mengusung calon presiden, partai harus memenuhi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Sebagaimana bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artinya, pada Pemilu 2024 nanti, perhitungan suara dan kursi partai untuk pemenuhan syarat presidential threshold akan didasarkan pada perolehan suara dan kursi partai di Pemilu DPR RI 2019.

Suara sah partai peserta pemilu 2019. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Suara sah partai peserta pemilu 2019. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Untuk menyegarkan ingatan, berikut hasil perolehan suara dan kursi partai di Pemilu Legislatif 2019.

Hasil Perolehan Suara pada Pemilu 2019

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diikuti oleh 16 partai politik (Parpol).

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Sebagaimana bunyi UU Pemilu, partai politik setidaknya harus mengantongi suara 4 persen dari pemilu untuk dapat melenggang ke Parlemen.

Suaranya tidak mencapai 4 persen dinyatakan tak memenuhi ambang batas.

Artinya, partai tersebut gagal menempatkan kadernya di kursi DPR RI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved