Pemilu 2024

Jumlah Perolehan Suara Partai - Pemungutan Suara Pemilu Digelar Pada 14 Februari 2024

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan mulai Juni 2022 lalu. Namun, hari pemungutan suara baru akan digelar pada 14 Februari 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
PREDIKSI PASANGAN CAPRES-CAWAPRES 2024 - Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang. (HO) 

14. Perindo

  • Jumlah suara: 3.738.320 (2,07 persen)
  • Status: Tidak memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 0

15. PKPI

  • Jumlah suara: 312.775 (0,22 persen)
  • Status: Tidak memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 0

16. Garuda

  • Jumlah suara: 702.536 (0,5 persen)
  • Status: Tidak memenuhi ambang batas
  • Jumlah kursi: 0
Jumlah suara pemilu 2019
Jumlah suara pemilu 2019 (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Dalam Keputusan KPU Nomor 1409/PL.01.9-Kpt/06/KPU/X/2019 diatur tentang : Menetapkan perubahan ambang batas suara sah secara nasional Pemilu Anggota DPR Tahun 2019 sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Maka, PDI Perjuangan adalah partai dengan perolehan suara terbesar pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, partai yang dipimpin Megawati itu meraup 27,05 juta suara sah nasional pada Pemilu 2019.

Jumlah tersebut porsinya mencapai 19,33 persen dari total suara sah nasional yang mencapai 139,97 juta suara.

Partai politik dengan perolehan terbesar berikutnya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang berhasil meraih 17,59 juta suara (12,57 persen). Diikuti Partai Golkar dengan meraih suara 17,23 juta suara (12,31 persen).

Sementara, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) adalah partai dengan raihan suara terkecil, yakni hanya 312,77 ribu suara (0,22 persen).

Setelahnya ada Partai Garuda dengan meraup suara 702,54 ribu suara (0,5 persen), serta Partai Bulan Bintang sebesar 1,1 juta suara (0,79 persen).

Itulah nama-nama 16 partai politik yang ikut kontestasi pada Pemilu 2019, di antarnaya hanya 9 partai yang berhasil masuk ke parlemen yang dapat menempatkan wakilnya di DPR RI. Sementara, 9 partai politik tak mencapai ambang batas yang tak ada kursi di DPR RI.

Catatan:

Dalam pemilu legislatif yang menjadi barometer ialah perolehan kursi. Partai Golkar memperoleh kursi 85 kursi, di bawah PDIP yang memperoleh 129 kursi. Sementara Gerindra di urutan ketiga dengan perolehan kursi sebanyak 78 kursi.

Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, Partai Golkar berada di urutan ketiga perolehan suara nasional, di bawah PDIP dan Gerindra. Namun, yang harus dilihat adalah konversi dalam kursi DPR RI. Secara perolehan suara Golkar berada pada urutan ketiga. Tetapi dalam perhitungan pemilu legislatif, yang harus dilihat adalah konversinya ke dalam kursi di DPR RI, sehingga Golkar terbanyak kursinya di DPR RI daripada Gerindra.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved