Berita Sumut
KPK Periksa Kerugian Negara Proyek Jembatan di Siantar yang Diakali Oknum Jaksa di Kejagung RI
KPK Akan memeriksa perubahan kerugian negara dalam proyek jembatan di Kota Siantar yang sebelumnya diakali oknum mantan jaksa di Kejari Siantar.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa perubahan kerugian negara dalam proyek jembatan di Kota Siantar yang sebelumnya diakali oknum Kejari Siantar yang kini bertugas di Kejagung RI, Bas Faomasi Jaya Laia.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang tadinya Rp 2,9 miliar menjadi Rp 304 juta.
Baca juga: Manotar Ambarita, Terpidana Kasus Penggelapan Dibiarkan Kejari Siantar Berkeliaran
Dalam proyek pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, BPK mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dari pagu anggaran Rp 14,4 miliar. Angka tersebut dikeluarkan melalui LHP BPK pada April 2020.
Hanya saja, Bas Faomasi Jaya Laia yang saat itu menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Siantar melakukan penyelidikan dengan menggandeng Politeknik Negeri Medan (Polmed).
Hasilnya, kerugian negara menjadi Rp 304 juta.
Perubahan kerugian negara ini bahkan tak diketahui Kejari Pematangsiantar apakah telah disingkronkan dengan temuan BPK RI yang muncul di awal kasus.
Anggota Korsupgah KPK, Mohammad Janathan yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/5/2023) mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan ini ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
"Saya sudah koordinasikan ini ke Pak Maruli, ya," ujar Janathan menjelaskan kasus ini sudah ia laporkan ke Ketua Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) KPK Marulitua Manurung.
Hingga kini, kerugian negara ini pun tak jelas.
Belum diketahui kerugian negara mana yang sewajibnya dibayar oleh kontraktor PT Erapratama Putra Perkasa, selaku rekanan yang mengerjakan proyek jembatan yang merugikan negara tersebut.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Pematangsiantar, Arri Suasahandy Sembiring, yang kebetulan baru menjabat pada 4 Januari 2023 menyampaikan akan melihat di mana pos kerugian negara ini dibayarkan.
"Kita cek dulu ya. Nanti kita akan umumkan apakah sudah dicicil oleh yang bersangkutan. Kemudian aturan kerugian negara mana yang dipakai. Ini masih kita cari," kata Arri.
Intelijen Kejari Siantar yang Baru tak Tahu Alasan Pakai Polmed
Kasi Intelijen Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede mengakui dirinya tak tahu mengapa pejabat sebelumnya menggandeng Polmed untuk menghitung kerugian negara.
Ia mengaku hanya bisa menyampaikan apa yang dilakukan jaksa sebelumnya.
"Saya hanya bisa menyampaikan hasil operasi intelijen dari pejabat sebelumnya. Yang mana ada perbedaan harga gelagar jembatan dari yang dikeluarkan BPK dengan ahli dari Polmed," ujar Rendra, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Kejari Siantar Geledah Dinas PUPR, Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Gorong-gorong Galvanis
Rendra mengatakan, kasus ini sudah ditutup oleh Kasi Intelijen Kejari Siantar sebelumnya, Bas Faomasi Jaya Laia, yang mana kerugian negara yang menjadi acuan adalah hasil pemeriksaan ahli dari Polmed, bukan BPK RI.
"Jadi yang kita pakai dan rekanan bayar itu analisis kerugian negara dari Polmed, yang Rp 304 juta itu," kata Rendra.
Disinggung dengan fungsi Politeknik Negeri Medan yang bukan merupakan lembaga auditor resmi pemerintah yang sah dalam undang-undang, melainkan lembaga akademik, Rendra tak bisa menjawabnya.
(alj/tribun-medan.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kejari Siantar
Bas Faomasi Jaya Laia
kerugian negara proyek jembatan di Kota Siantar
Jembatan VIII Sta
Tribun Medan
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.