Penangkapan Pengedar Sabu

Bawa Dua Klip Sabu, Reza Terancam 20 Tahun Penjara

Pengedar sabu berinisial MP alias Reza ngaku dikendalikan napi Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan bernama Roy

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Rabu (3/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Personel Polres Binjai menangkap MP alias Reza, pria yang diduga pengedar sabu.

Reza ditangkap petugas di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Reza merupakan  warga Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Baca juga: Beberapa Parpol di Deliserdang Kesulitan Penuhi Kuota Bacaleg, Salah Satunya Partai Ummat

Dari pengakuan Reza, bos yang memerintahkannya sudah menjalani hukuman. "Pengendalinya menjalani hukuman," kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Rabu (3/5/2023).

Penangkapan Reza berawal pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Personel mulanya mencurigai ada satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1289 ACF yang sedang melintas.

Kemudian, personel langsung menghentikannya dan dilakukan pemeriksaan di dalam mobil.

Baca juga: PRABOWO MARAH Diberi Gelas Kosong, Suruh Panitia Squat Jump di depan Ribuan Purnawirawan

"Saat itu juga personel menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 93,77 gram," ujar Riswansyah.

Sesuai dengan pengakuan MP alias Reza, ia memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dia kenal namun atas perintah dari seorang laki-laki yang berinisial ROY.

Selain sabu, dari tangan pelaku personel juga mengamankan tiga buah plastik untuk membungkus sabu, satu unit HP merek Oppo warna putih, satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu BK 1289 ACF.

"Pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup Iptu Riswansyah. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved