PPDB

Tata Cara Pendaftaran PPDB Sumut SMA dan SMK 2023, Berikut Jadwal Lengkap dan Daya Tampungnya

Untuk tahap kedua dimulai 1 - 21 Juni 2023 dan pengumuman 26 Juni 2023, serta pendaftaran ulang PPDB tahap I dan tahap II tanggal 27 Juni - 3 Juli 202

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tata cara dan jadwal pendaftaran PPDB Sumut SMA dan SMK 2023 

TRIBUN-MEDAN.COM - Berikut tata cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK/SMA Negeri di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) lengkap serta jadwal dan daya tampung.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK/SMA Negeri di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 akan dimulai pada Mei bulan ini.

Hal tersebut ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumut No 420/2551/PPDBSU/IV/2023 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tingkat SMA, SMK dan satuan pendidikan khusus.

Adapun daya tampung yang disiapkan untuk para siswa baru tersebut sekitar 158.591 dimana daya tampung untuk SMK sebesar 64.972 siswa, dengan rincian jalur afirmasi  20 persen, perpindahan  orang tua 5 persen, prestasi 5 persen, zonasi 10 persen dan prestasi nilai rapor 60 persen.

Sementara untuk tingkat SMA jumlah daya tampungnya sebesar 93.619 siswa, dengan rincian  jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi 25 persen, dan zonasi 50 persen.

Sedangkan untuk pendaftaran dibagi menjadi dua tahap, yakni pendaftaran PPDB tahap I dimulai 15 - 26 Mei 2023 dan pengumuman PPDB tahap I berakhir 31 Mei 2023.

Untuk tahap kedua dimulai 1 - 21 Juni 2023 dan pengumuman 26 Juni 2023, serta pendaftaran ulang PPDB tahap I dan tahap II tanggal 27 Juni - 3 Juli 2023.

Tata Cara dan Alur Pendaftaran PPDB Sumut SMA dan SMK

Adapun alur pendaftaran PPDB Sumut Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi LPDP Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

2. Calon peserta didik melakukan daftar akun dan login untuk melanjutkan pengisian registrasi PPDB pada aplikasi.

3. Pendaftar hanya diperbolehkan memilih satu sekolah dimana pendaftar peserta SMA, hanya diperbolehkan memilih satu sekolah dan tidak berpatokan pada zonasi. Sementara pendaftar peserta SMK, hanya bisa memilih satu kompetensi keahlian dan tidak berpatokan pada zonasi.

5. Bagi peserta pendaftar yang memilih jalur zonasi SMA, hanya bisa memilih satu sekolah peserta pendaftar dengan jarak terdekat ke sekolah tujuan. Begitupun seleksi jarak domisili SMK, memilih satu keahlian kompetensi bagi pendaftar terdekat ke sekolah tujuan dan melakukan pendaftaran penitikan koordinat terdekat sesuai dengan domisili di kartu keluarga.

6.  Bagi peserta pendaftar jalur prestasi nilai rapot SMA dan SMK, silakan mengisi nilai rapor dan mengupload foto atau scan rapor semester 1 sd 5 mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS.

7. Dan bagi peserta pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali, silahkan upload SK mutasi yang diterbitkan dari tempat yang memperkerjakan orang tua/wali peserta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved