Berita Viral

Anggota TNI yang Jual Senpi dan Amunisi di Papua Meningkat, Yudo Margono: Pengkhianat Dihukum Mati

Yudo Margono mengungkapkan jumlah anggotaTNI yang menjual senjata api dan amunisi di Papua meningkat dari 1 kasus pada 2021 menjadi 27 kasus selama 20

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com/Hadi Maulana
Anggota TNI yang Jual Senpi dan Amunisi di Papua Meningkat, Yudo Margono: Pengkhianat Dihukum Mati 

TRIBUN-MEDAN.com - Panglima TNI Yudo Margono melontarkan pernyataan tegas terkait praktik jual beli senjata api dan amunisi yang cukup marak dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam pernyataannya tersebut, Panglima TNI juga menyoroti kasus penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di Kodam XVII/Cendrawasih, Papua.

Akhir-akhir ini, kata dia, banyak kasus pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit berdasarkan data perkara dari Puspom TNI terus meningkat dari tahun ke tahun.

Yudo Margono mengungkapkan jumlah anggotaTNI yang menjual senjata api dan amunisi di Papua meningkat dari 1 kasus pada 2021 menjadi 27 kasus selama 2022. 

Menurut Yudo, para pelaku yang menyelahgunakan wewenangnya untuk menjual senjata api dan amunisi tersebut merupakan pengkhianat. Karenanya, harus mendapat hukuman setimpal.

“Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan,” kata Yudo saat memberikan pengarahan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023) seperti dikutp dari Kompas.id. 

Yudo mengingatkan, prajurit TNI telah bersumpah mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI, dan bersumpah setia kepada Pancasila. 

Namun, belakangan Yudo menyoroti sikap anggota TNI karena melakukan pelanggaran hukum yang mana jumlahnya terus meningkat.

Khususnya, terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi. 

Yudo membeberkan, dalam lima tahun terakhir, ada peningkatan drastis, hingga pada 2022 ada 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi. 

Adapun penyalahgunaan terbesar ada di Kodam XVII/Cendrawasih di Papua. Jumlahnya mencapai 27 perkara atau meningkat dari setahun sebelumnya hanya satu perkara. 

Menurut Yudo, hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, penjualan senjata api yang notabenenya kepada musuh terjadi di daerah rawan.

”Secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ujar Yudo.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh, disebutkan prajurit TNI yang melakukan demikian dianggap sebagai pengkhianat militer. 

Dia patut diduga berhubungan dengan musuh sehingga dapat dijerat dengan Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagai pengkhianat militer dan diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved