PT Waskita Karya
Dirut PT Waskita Karya Ditahan, Sekda Sumut Pastikan Tidak Ada Hubungan dengan Proyek Rp 2,7 T
Sekda Sumut menegaskan bahwa penetapan Dirut PT Waskita Karya tidak ada hubungannya dengan proyek Rp 2,7 triliun di Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatra Utara, Arief S Trinugroho mengungkapkan penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, atas dugaan kasus korupsi tidak ada kaitannya dengan mega proyek Rp 2,7 triliun.
"Sudah kita pastikan, (Proyek Rp 2,7 triliun) tidak ada kaitan dengan kasus ditahannya, Dirut Waskita Karya," sebut Arief saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis (4/5/2023).
Arief mengungkapkan meski Destiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kementerian BUMN sudah menunjuk Plt Dirut PT Waskita Karyq, agar tidak menggangu jalannya proyek yang tengah dikerjakan, termasuk dengan proyek Rp 2,7 triliun.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Anak dan Ayah Nekat Bacok Personel Polsek Medan Timur Hingga Terluka
"PT Waskita menunjuk hari ini Plt Dirutnya, kalau usaha ini, (biar) berjalan seperti biasa," tutur Arief.
Arief mengungkapkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berharap proyek pembangunan infrastruktur di Sumut menggunakan anggaran Rp 2,7 triliun secara multiyears ini tetap berjalan dan selesai secepatnya.
Pembangunan infrastruktur ini, kata Arief, memberikan dampak besar yang dirasakan masyarakat. Sehingga harus dikerjakan dengan on the track mengikuti koridor, yang ditentukan.
"On the track, keinginan bapak Gubernur tetap berjalan. Diharapkan cepat selesai, karena manfaatnya sangat besar kepada masyarakat, infrastruktur ini. Tetap dalam koridor aturan," jelasnya.
Baca juga: Aipda Ilham Kurniawan dan Adiknya Dibacok di Kampung Narkoba oleh Terduga Maling Rumah
Ia juga tidak mau ambil pusing ada proyek Rp 2,7 triliun tersebut, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, dalam proses pengerjaan dinilai tidak ada melanggar hukum dan tidak ada kerugian negara.
"Rp 2,7 triliun lagi berjalan, belum ada pencairan. Masih uang muka, tapi segi pekerja belum selesai, apa mau diperiksa dan belum ada pencairan," kata Arief.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut putuskan kontrak pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Sumut proyek Rp 2,7 triliun dengan perusahaan konstruksi milik Kementerian BUMN.
Baca juga: Teledor, Emak-emak yang Lagi Bawa Anak Kecil Tabrak Mobil di SPBU
Dari informasi yang dihimpun tribun-medan.com, Pemprov Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut melayangkan surat pemutusan kontrak Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak.
Dimana pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita, DES sebagai tersangka.
Kerja Sama Operasional (KSO), terdiri PT Waskita Karya, PT SMJ dan PT Pijar Utama, dalam proses pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Sumut, sudah mencapai 37 persen dari rencana yaitu 57 persen.
Inspektorat Selidiki Bocornya Surat
Beredarnya surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak proyek Rp 2,7 triliun dan juga surat balasan dari KSO terkait pemutusan kontrak itu menjadi perbincangan di masyarakat Sumatera Utara (Sumut) sepekan terakhir.
Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan mencari tahu siapa yang membocorkan surat tersebut ke publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.